Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINAL

Ngaku TNI, Pelaku Penganiayaan Brutal di Pelelangan Gorontalo Diringkus 

×

Ngaku TNI, Pelaku Penganiayaan Brutal di Pelelangan Gorontalo Diringkus 

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan Gorontalo
Dua Tersangka Penganiayaan Brutal di Tempat Pelelangan Ikan Gorontalo. Foto/Dulohupa.

Dulohupa.id – Jajaran Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap dua tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo.

Tersangka berinisial RO (39), warga Lenteng Agung, Jakarta, dan EP (29), warga Kecamatan Kabila, Bone Bolango.

Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025.

Korban, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pikul ikan, dianiaya secara brutal oleh kedua pelaku yang menuduhnya mencuri tanpa bukti. Mereka memukul dan menendang korban di depan TPI, lalu memaksanya masuk ke dalam mobil untuk di bawa ke rumah atasannya, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini.

“Penganiayaan dilakukan di dua lokasi: pertama di depan pelelangan ikan dan kedua di dalam mobil pelaku, dimana korban kembali disiksa menggunakan selang,” ungkap AKP Akmal.

Setelah kejadian, korban dirawat di rumah sakit dan kini telah dipulangkan, meskipun mengalami luka serius di bagian telinga akibat penganiayaan berulang.

Dalam kasus tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil dan selang plastik yang digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan.

Tersangka RO sempat mengaku sebagai anggota TNI dari Jakarta untuk menakut-nakuti korban, tetapi setelah pemeriksaan, diketahui bahwa dia bukan anggota TNI.

Kedua tersangka kini ditahan selama 5 hari dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Pihak kepolisian terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Modus yang digunakan tersangka menunjukkan pola penganiayaan yang serius, sementara korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Reporter: Maya