Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
DPRD Kota Gorontalo

Muchsin Brekat Khawatir Pengerjaan Proyek Kawasan Pasar Tua akan Didenda

326
×

Muchsin Brekat Khawatir Pengerjaan Proyek Kawasan Pasar Tua akan Didenda

Sebarkan artikel ini
Proyek Pasar
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Muckhsin Brekat saat meninjau proyek di kawasan pasar tua/Ist

Dulohupa.id – Anggota Legislatif DPRD Kota Gorontalo, Muchsin Brekat mengaku khawatir jika pengerjaan Proyek Kawasan pasar Tua akan didenda akibat progresnya belum menunjukan perkembangan.

Muckhsin menilai proyek tersebut belum memenuhi standar dan belum dapat dimanfaatkan secara benar. Sehingga masalah tersebut harus menjadi perhatian bersama, agar proyek tersebut dalam dilaksanakan dan segera terselesaikan pada tahun ini.

“Yang jadi kekhawatiran saya adalah penerapan dendanya, ketika berakhir masa perpanjangan waktu, itu akan berlaku perpanjangan yang berkonsekuensi denda,” Pungkas Muckhsin Brekat.

Muckhsin menjelaskan bahwa berdasarkan amandemennya proyek tersebut berakhir sampai tanggal 29 Desember 2022. Dimana per 1 Januari nanti akan berlaku perpanjangan kembali, namun berkonsekuensi denda. Jelasnya, ada beberapa kriteria penerapan denda yaitu berdasarkan nilai kontrak dan selisih antara progres dengan sisa progres yang belum diselesaikan.

“Yang pertama itu jika dihitung berdasarkan nilai kontrak maka 1/1000 (1 permil) dikali nilai kontrak. Artinya kalau nilai kontrak 29 milyar maka denda perharinya itu adalah 29 Juta. Bisa juga dihitung berdasarkan selisih progres yang belum dilaksanakan, jadi tergantung dari pihak pengguna anggaran mau menerapkan yang mana,” Jelas Muckhsin.

Meskipun merasa khawatir terhadap proyek tersebut, Muckhsin Optimis proyek Pasar tua dapat diselesaikan tanpa harus dikenakan denda. Ia menuturkan bahwa masih ada waktu sampai dengan 29 Desember ditambah perpanjangan selama 50 hari. Sehingga setidaknya masih ada waktu 80 hari untuk menyelesaikan proyek tersebut.