Dulohupa.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan dua pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bone Bolango. Penolakan itu dibacakan pada agenda pembacaan putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 pada Senin (15/2).
“Bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan dr. Rusliyanto Monoarfa dan Umar Ibrahim, S.AP (Rumah) dengan Register perkara Nomor 52 dan Hi. Mohamad Kilat Wartabone dan Syamsir Djafar Kiyai,ST.M.Si (Kisyah) dengan register perkara nomor 63 dinyatakan tidak diterima oleh MK,” ungkap Yakop Mahmud, kuasa Hukum KPU Bone Bolango, Selasa (16/2).
Kata Yakop, alasan penolakan gugatan tersebut, karena tidak memenuhi syarat formil sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara Pemilihan di MK.
“Sejak awal kami meyakini bahwa gugatan ini tidak akan diterima oleh MK, alasannya sederhana, karena kedua gugatan yang diajukan oleh pemohon kepada MK itu tidak memiliki legal standing” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim menegaskan bahwa pihaknya akan menerima hasil apapun yang dibakan MK.
“Pada prinsipnya kami KPU Bone Bolango menerima hasil yang telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi”
“Kedepannya marilah sama-sama kita bergandengan tangan untuk kemajuan demokrasi, Pilkada Bone Bolango telah selesai dan harapannya semua pihak bisa menerima putusan ini dengan bijaksana,” tutup Adnan.
Redaksi