Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Mempermudah Pengurusan Denda Tilang, Pengemudi Ikuti Sidang di Tempat 

×

Mempermudah Pengurusan Denda Tilang, Pengemudi Ikuti Sidang di Tempat 

Sebarkan artikel ini
Operasi Zebra, Sidang di tempat.
Salah satu pelanggar lalulintas mengikuti sidang di tempat.

Dulohupa.id – Satuan lalulintas polres gorontalo mengelar Opersai Zebra Otanaha 2019. kali ini petugas menghadirkan pihak kejaksaan dan pihak pengadilan untuk melakukan sidang di tempat untuk mempermudah pengemudi yang ditilang, Senin (4/11/2019)

Operasi zebra yang dilaksanakan di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo ini berhasil menjaring sedikitnya 64 unit kenderaan yang terdiri dari kenderaan roda dua dan kenderaan roda empat. Usai mengikuti sidang, para pelanggar langsung membayar denda kepada pihak kejaksaan.

Pelangaran didominasi, pengendara yang tidak menyalakan lampu kenderaan, tidak memakai helm serata tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)

Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota, AKP. Rian Dodo Hutagalung mengatakan, sidang di tempat bagi para pelanggar lalulintas ini dilaksanakan guna mempermudah dan mempercepat masyrakat dalam melakukan pengurusan denda tilang.

“Jadi setiap pelanggar yang ditilang langsung ikut sidang di tempat dan membayar denda kepada pihak kejaksaan setalah itu bisa langsung pergi” Jelas Rian

Salah satu Hakim di Pengadilan Gorontalo, Ngguli  Uwar M. Awang juga menjelaskan, sidang ditempat bagi pelanggar lalulintas ini salah satu kegiatan yang tujuannya untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat bahawa sidang tidak hanya di laksanakan di dalam ruangan, tetapi juga bisa dilaksanakan di luar ruangan.

“ Kegiatan ini bermaksut untuk memberikan petunjuk kepada masyarakat, bahwa  proses persidangan itu tidak hanya dilaksanakan di dalam ruangan tetapi bisa dilaksanakan di luar, Terutama untuk perkara lalulintas.” Jelas Nguli Uwar

“ Selain itu, operasi lalulintas sidang ditempat ini, juga untuk menunjukan kepada masyrakat bahwa denda tilang yang diterima itu langsung disetor kepada Negara dan bukan untuk kantong oknum atau kantong plolisi” Tambahnya (Jebeng)