Dulohupa.id – Dokter di Puskesmas Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo mengakui tidak paham dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) saat menangani bayi yang memiliki kekurangan berat badan 2,4 kilogram. Kasus dugaan Malapraktik itu menyebabkan bayi meninggal dunia.
Hal itu terungkap saat pihak Puskesmas Popayato menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Pohuwato, Selasa (14/5/2024).
“Memang saya belum tau SOP nya untuk konsultasi ke dokter spesialis anak yang ada di Rumah Sakit Bumi Panua. Tapi bayinya saya sudah pulangkan. Mungkin itu kekeliruan saya,” ungkap seorang dokter di Puskesmas Popayato.
Pernyataan dokter umum tersebut kemudian dibantah oleh dokter spesialis anak, Dr. Dian Ikagustina Tambunan. Kata Dr Dian, SOP itu harusnya diketahui oleh seluruh dokter se Indonesia untuk menangani Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR).
“Saya tidak terima kalau dokter bilang tidak melaporkan BBLR kepada saya. SOP BBLR itu Indonesia dok, jadi bukan di Kabupaten Pohuwato. Inde Real Condition (Kondisi sebenarnya) kita di Indonesia, kita harus patuh, dan itu lulus dokter dok,” tegasnya.
Tentu kata Dr Dian Tambunan, penangan kepada bayi BBLR itu sangat berbeda dengan penanganan terhadap bayi yang terlahir dengan berat badan yang normal diatas 2,5 kilogram.
“BBLR itu berbeda dengan bayi-bayi sehat. Itu tidak sama ibu-ibu,” ujar dokter Dian saat menyampaikan di depan dokter, bidan, dan Kepala Puskesmas Popayato.
Dian juga menegaskan, penanganan di Puskesmas Popayato terlampau santai dan lambat untuk menangani bayi BBLR. Menurutnya, bayi BBLR itu harus segera dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas memadai.