Kotamobagu, Dulohupa.id – Tiga pedagang di Kota Kotamobagu resmi dijatuhi sanksi pidana berupa denda puluhan juta rupiah setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol-PP) Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME, menjelaskan bahwa putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Senin (15/09/2025).
“Hukuman denda ini berdasarkan putusan Majelis Hakim terhadap tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Sahaya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda, dengan subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan.
“Majelis Hakim menegaskan penegakan hukum atas pelanggaran Perda menjadi penting demi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah. Putusan ini juga menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun rincian putusan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa yaitu:
1. EJ dijatuhi pidana denda Rp20 juta, subsider kurungan badan 20 hari.
2. SL dijatuhi pidana denda Rp48 juta, subsider kurungan badan 2 bulan.
3. BM dijatuhi pidana denda Rp12 juta, subsider kurungan badan 20 hari.
Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satpol-PP berharap putusan ini menjadi efek jera serta meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Reporter: Dayat












