Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWAPOHUWATO

Dipukul hingga Buta, Korban Penganiayaan di Pohuwato Justru jadi Terlapor

×

Dipukul hingga Buta, Korban Penganiayaan di Pohuwato Justru jadi Terlapor

Sebarkan artikel ini
Pohuwato Penganiayaan
Korban (Tengah Kaos Hitam) saat Ditemui Memenuhi Undangan dari Polres Pohuwato yang Ditemani Kuasa Hukum Korban. foto/Hendrik Gani

Dulohupa.id – Seorang pria bernama Rizaldi Latif (26), warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo menjadi korban penganiayaan hingga alami buta di mata kirinya.

Anehnya, korban yang mendatangi Polres Pohuwato pada Selasa (16/9/2025) diundang sebagai terlapor.

Sebelumnya, kasus ini awalnya korban dan terduga pelaku FH alias Uci terlibat cekcok di Desa Botubilotahu pada 12 Agustus Tahun 2025. Insiden ini membuat Rizaldi Latif terluka parah di bagian wajah, terutama di bagian mata.

Vidlia Harmain, istri korban mengaku setelah kejadian penganiayaan kepada suaminya sekitar pukul 01.00 Wita, keluarga korban menuju Polres Pohuwato untuk melaporkan perkara tersebut. Namun saat itu, polisi meminta agar korban juga dibawa ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Karena suami saya tengah dirawat secara intensif maka laporan itu tidak berlanjut. Anehnya pihak kepolisian pun tidak ada inisiatif untuk mengecek suami saya yang telah dirawat di rumah sakit. Dan alhasil kasus itu tidak pernah ada laporan,” ungkap Vidlia saat ditemui di Polres Pohuwato.

Lanjut Vidlia, saat pihak keluarga ingin melanjutkan pelaporan di Polres Pohuwato, Terduga pelaku dan keluarganya sempat menjanjikan ada mediasi dan akan membiayai perawatan di rumah sakit. Namun hingga sebulan berjalan mediasi itu tak kunjung direalisasikan oleh pihak terduga pelaku.

Beberapa hari kemudian, korban harus menjalani perawatan hingga ke Rumah Sakit Kandou, Kota Manado, Sulawesi Utara. Karena terkendala biaya dan janji terduga pelaku tak pernah ditepati, pengobatan korban terhenti.

Pihak korban akhirnya memutuskan untuk melanjutkan perkara penganiayaan tersebut. Sebelum dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku oleh polisi, korban justru mendapatkan undangan klarifikasi sebagai saksi yang telah dilaporkan oleh terduga pelaku FH alias Uci.

“Hari ini kita memenuhi undangan dari Polres Pohuwato sebagai pemeriksaan saksi untuk pemenuhan berkas terlapor. Aneh, kami yang jadi korban kami yang dilaporkan,” ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Korban (Rizaldi Latif) Adv. Hendrik Mahmud SH mengaku pihak korban baru melaporkan kejadian penganiayaan ini pada Tanggal 10 September Tahun 2025. Sebab, terduga pelaku tak mau bertanggungjawab dan tak menepati janji untuk menanggung pengobatan korban.

“Setelah korban ingin melakukan pemeriksaan mata korban harus masuk dalam kategori umum yang artinya seluruh penanganan medis harus dibayar sepenuhnya oleh pasien itu sendiri. Namun karena tidak ada biaya dan hilangnya penglihatan dari klien saya ini. Maka laporan ini dinaikan kembali, artinya pihak korban melapor atas insiden penganiayaan pada bulan Agustus kemarin. Kita kawal ini sampai tuntas. Karena penganiayaan yang dialami klien saya ini cukup parah yang mengharuskan mata sebelah kirinya tak lagi melihat,” tegas Hendrik.

Reporter: Hendrik Gani