Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPemilu 2024

Langgar Aturan, 396 APK Terpasang di Tiang Listrik Kota Gorontalo

×

Langgar Aturan, 396 APK Terpasang di Tiang Listrik Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
APK Gorontalo
Salah satu baliho atau alat peraga peserta pemilu yang dipasang di Tiang listrik Kota Gorontalo. Foto: Dulohupa

Dulohupa.id – Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dengan berbagai ukuran bertebaran di sudut-sudut wilayah Kota Gorontalo sejak awal tahapan kampanye pada 28 November 2023 lalu.

Namun dari hasil pantauan Dulohupa, masih banyak APK milik para peserta pemilu yang melanggar aturan. Dimana alat peraga kampanye dilarang untuk dipasang di pohon maupun tiang listrik serta tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.

Menyikapi hal itu, Bawaslu Kota Gorontalo kini telah melakukan identifikasi alat peraga yang bertebaran. Bahkan Bawaslu juga telah mengirimkan saran perbaikan kepada partai politik pemilik baliho atau alat peraga yang terpasang di tempat terlarang.

“Saran perbaikannya itu selama 3 hari, dan jika tidak ditindaklanjuti maka kita akan melakukan penanganan pelanggaran. Kita akan mengundak stakeholder terkait seperti Kesbangpol, Satpol PP untuk membicarakan upaya menertibkan kembali baliho yang dilarang,” Jelas Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina antu, Rabu (17/01/2024).

Baca Juga: Baliho Caleg Dipaku di Pohon Merusak Lingkungan, Ini Penjelasan Akademisi!

Herlina membeberkan bahwa banyak pemasangan baliho yang melanggar aturan dipasang di jalan-jalan protokol. Salah satunya yakni di wilayah perempatan rumah adat Dulohupa Kota Gorontalo serta diseputaran Taruna Remaja dan jalan Nani Wartabone.

Berdasarkan hasil identifikasi Bawaslu Kota Gorontalo, ada sebanyak 3.946 alat peraga yang terpasang di wilayah Kota Gorontalo. Dimana, pohon dan tiang listrik menjadi objek yang paling banyak menjadi sasaran pemasangan baliho oleh peserta pemilu.

APK
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu. Foto/Dulohupa

Dari 3.946 alat peraga yang ada di Kota Gorontalo, sebanyak 396 alat peraga terpasang di tiang listrik dan 255 terpasang di pohon-pohon. Sementara itu, 30 alat peraga juga tepasang di fasilitas pemerintah dan 12 alat peraga dipasang di tempat ruang terbuka hijau (RTH).

Lebih lanjut, Helina Antu juga menyampaikan bahwa ada tiga jalan di wilayah Kota Gorontalo yang tidak dapat dipasangi alat peraga kampanye, yakni di sepanjang jalan Nani Wartabone, jalan Jendral Sudirman, dan jalan Jhon Aryo Katili.

“Kalau itu ada izin dari pemerintah Kota itu bisa, izinya itu yang di Bilboar karena itu berbayar. Tapi kalau hanya yang terpampang-pampang itu melanggar dan sudah kita identifikasi semua,” Ujar Herlina.

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Gorontalo menegaskan akan melakukan menertibkan seluruh alat peraga yang melanggar aturan dengan melakukan koordinasi dengan stakeholder pemerintah Kota Gorontalo terkait.

Reporter: Kimon