Dulohupa.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato sita 63 tabung gas Elpiji 3 Kilogram bersubsidi di dua lokasi berbeda di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada Selasa (16/1/2024).
Dua tempat penampungan tabung Elpiji tak berizin itu diketahui milik warga berinisial LA dan SA.
Awalnya petugas mendapat informasi dari warga sekitar dan direspon Sat Reskrim Polres Pohuwato. Petugas pun langsung menuju kios yang menjual tabung Elpiji tak berizin tersebut.
Dalam proses penggeledahan, pemikik kios mengaku bahwa tabung gas yang berada di tempat mereka itu hanya titipan dari pihak agen. Dirinya mengaku dari pihak agen, tabung gas itu dijual dengan harga Rp30 ribu per tabung, kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp35 ribu.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan puluhan tabung gas bersubsidi yang tidak memiliki izin.
Saat ini kata Faisal, pemilik tabung telah dimintai keterangan dan mengakui tabung didapat dari sejumlah agen.
“Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan. Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan,” ungkap Iptu Faisal Ariyoga, Rabu (17/1/2024).
Kasus dugaan penimbunan tabung elpiji, kata Faisal untuk sementara pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku sendiri yaitu, Pasal 40 angka 9 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta kerja.
“Nanti kita lihat hasil penyelidikan lebih lanjut. Ancaman hukuman penjara 6 tahun,” tutupnya.
Reporter Hendrik Gani











