Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEPERISTIWA

Kuasa Hukum Upayakan Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Kematian Mahasiswa IAIN

84
×

Kuasa Hukum Upayakan Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Kematian Mahasiswa IAIN

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kematian Mahasiswa
Kuasa hukum tersangka kasus kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo saat menggelar konferensi pers. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kuasa hukum 5 tersangka atas kematian salah satu mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo akan mengambil langkah penangguhan penahanan dari kliennya.

Hal tersebut disampaikan, Pendi Ferdian Saiful selaku kuasa hukum tersangka dalam konferensi pers di kantor LBH Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo, Senin (22/01/2024).

“Kedepan kami juga akan berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap ke-5 tersangka,” ujar Pendi.

Baca Juga:

Polres Bone Bolango Resmi Tahan 5 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa

Kematian Mahasiswa IAIN, Kakak Almarhum Dituding Palsukan Izin Orang Tua

Namun menurutnya, langkah tersebut nantinya akan dilakukan pembahasan dengan beberapa pihak, yang didalamnya juga termasuk dari pihak kampus.

“Nantinya ini untuk menjamin keberadaan dari para tersangka,” ucap Pendi.

Selain langkah tersebut, kuasa hukum akan terus mendorong pihak kepolisian untuk mendalami keterkaitan surat izin orang tua almarhum.

“Pihak kakak korban yang kami duga memalsukan tanda tangan dari bapaknya. Maka dari itu, kami juga mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk menggali sebab musabab. Ini kan bermula dari izin, kalau izin tidak ada otomatis almarhum tidak akan ikut,” papar PH tersangka.

Reporter: Yayan