Dulohupa.id – Kuasa hukum ke 5 tersangka akhirnya angkat suara atas kasus kematian Hasan Saputra, salah satu mahasiswa baru Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.
Sejumlah kuasa hukum tersangka Senin tadi (22/1/2024) menggelar konferensi pers yang digelar di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah, IAIN Gorontalo.
Menurut Kuasa Hukum tersangka, Pendi Ferdian Saiful mengatakan, kasus kematian mahasiswa IAIN tersebut tidak ada unsur kekerasan, tapi kliennya dijerat dengan pasal 359 tentang kelalaian.
“Tak ada kekerasan, hanya saja Polres Bone Bolango menemukan ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh panitia Diksar (pengkaderan),” ujar Pendi.
Baca Juga:
Polres Bone Bolango Resmi Tahan 5 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa
Kuasa Hukum Upayakan Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Kematian Mahasiswa IAIN
Namun dibalik itu, kuasa hukum juga meminta Satreskrim Polres Bone Bolango menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh kakak almarhum terkait surat izin orang tua.
“Sebenarnya ada fakta yang baru, yang seharusnya digali oleh pihak penyidik. Fakta itu adalah keterlibatan dari saudara kandung (almarhum), yang diduga memalsukan tanda tangan dari orang tuanya,” ungkap Pendi.
Ia menyebut dugaan pemalsuan tanda tangan itu didapatkan dari saksi yang mendengar cerita dari saudara kandung almarhum.
“Yang didengarkan saksi adalah Dia (kakak almarhum) cukup menyesal, kenapa memberikan izin kepada pihak kampus untuk adiknya (almarhum) mengikuti kegiatan,” ucap Pendi.