Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mulai turunkan Alat Peraga Kampanye (APK) didampingi Bawaslu, TNI-Polri, Satpol-PP, Perhubungan, dan PPK Kecamatan Marisa.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Pohuwato, Iskandar Ibrahim menjelaskan penertiban APK tersebut sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 Tahun 2024 di Pasal 26 bahwa APK sudah harus dibersihkan tiga hari menjelang pemungutan suara.
“Kita lakukan pembersihan bukan hanya pada APK yang difasilitasi oleh KPU baik oleh KPU provinsi maupun oleh KPU kabupaten/kota. Tetapi, ada APK tambahan yang dari pasangan calon itu juga kita sudah harus bersihkan karena tepatnya pada tanggal 24 sudah tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpampang di pinggir jalan ataupun yang terpasang di tempat-tempat tertentu,” ujar, Iskandar Ibrahim, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Kata Iskandar dalam proses pembersihan ini memang sangat berbeda dengan apa yang di Pemilu legislatif kemarin. Kata dia kalau di Pemilu pembersihan APK itu masuk dalam tanggung jawab atau domainnya Bawaslu tetapi pada Pilkada ini merupakan tanggung jawab mereka dari KPU provinsi maupun KPU Kabupaten Kota.
“Olehnya pada kesempatan malam hari ini berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah kami laksanakan bersama dengan pihak terkait bahwa pada malam hari ini kita sudah lakukan pembersihan APK,” tandasnya.
Reporter: Hendrik Gani