Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KPU GORONTALO UTARAPilkada

KPU Gorontalo Utara Musnahkan 1.726 Surat Suara Pilkada

28
×

KPU Gorontalo Utara Musnahkan 1.726 Surat Suara Pilkada

Sebarkan artikel ini
Surat Suara Pilkada
Pemusnahan surat suara Pilkada yang dilakukan pihak KPU Gorontalo Utara bersama unsur Forkopimda. Foto/KPU

Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara musnahkan ribuan surat suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Selasa, (26/11/2024) malam.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Selasa, (26/11/2024) malam

Adapun jumlah 1.726 surat suara yang telah dimusnahkan masing-masing surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo sebanyak 191 lembar, serta surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara sebanyak 1535 lembar.

Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan di halaman kantor KPU Gorontalo Utara dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait yakni Bawaslu Gorontalo Utara TNI/Polri. Surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara rusak dan Kelebihan surat suara

Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahapan wajib untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan sisa surat suara.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujarnya.

Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi yang telah disiapkan sesuai protokol keamanan. Proses ini berlangsung lancar dan dalam pengawasan ketat, guna memastikan semua sisa surat suara benar-benar dihancurkan.

Dengan langkah ini, KPU Gorontalo Utara berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.