Dulohupa.id – Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Perjanjian kerjasama bukan hanya dilaksanakan antara KPU Provinsi Gorontalo dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melainkan perjanjian tersebut juga dilakukan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota serta Kejaksaan negeri se Provinsi Gorontalo.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem mengungkapkan bahwa kerja sama ini sebagai bagian dari penegakan hukum dalam penguatan kualitas Pemilu, dimana penyelenggaraan pemilu dipandang bukan hanya persoalan teknis, namun ada hal-hal yang berkaitan dengan persoalan hukum.
“Ini bukan hanya dalam tataran penyelenggara atau peserta pemilu, tapi juga perlu disanpaikan kepada masyarakat sebagai pemilih. Dimana dalam undangan-undang yang berlaku itu ada larangan bahkan ada hukuman terhadap pelanggaran larangan tersebut,” Ujar Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, Senin (20/11/2023).