Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOHEADLINEPemilu 2024

Punya Keluarga Caleg, Anggota KPU Opan Hamsah Tegaskan Tetap Bekerja Profesional

459
×

Punya Keluarga Caleg, Anggota KPU Opan Hamsah Tegaskan Tetap Bekerja Profesional

Sebarkan artikel ini
Keluarga Caleg KPU
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah. Dok: KPU

Dulohupa.id – Setiap penyelenggara Pemilu wajib untuk mendeklarasikan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu atau tim kampanye. Sesuai ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggara Pemilu, apabila seorang anggota penyelenggara Pemilu tidak melakukan kewajiban tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dapat memrosesnya berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan bila terbukti kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.

Berdasarkan aturan DKPP tersebut, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah, S.Kom melakukan pernyataan terbuka karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu calon legislatif (Caleg) Provinsi Gorontalo, Dedy Hamsah.

Berikut pernyataan terbuka anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah:

1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan.

2. Pasal 8 Huruf k Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.