Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALO UTARAPEMPROV GORONTALO

KPH Gorut Tegaskan Pembangunan Jaringan Listrik di Desa Helumo Harus Sesuai Mekanisme

×

KPH Gorut Tegaskan Pembangunan Jaringan Listrik di Desa Helumo Harus Sesuai Mekanisme

Sebarkan artikel ini
Listrik Helumo
Tim KPH wilayah IV Gorontalo Utara saat melakukan peninjauan lapangan di kawasan hutan yang akan di gunakan pembangunan jaringan listrik menuju Desa Helumo, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara. Foto: Ist

“Setelah dilakukan pemetaan sementara, kurang lebih panjangnya 2,6 Kilometer dengan lebar  3,5 meter, Jadi ada sekitar kurang lebih 1 hektar luasan kawasan hutan yang akan digunakan oleh pihak PLN. Pihak PLN juga harus menyiapkan dokumen lingkungan, menyiapkan kajian-kajian teknis dimana salah satunya adalah menyiapkan data lokasi kawasan hutan dan rencana kerjasama penggunaan kawasan hutan,” Pungkas Sjamsul Bahri.

Sehingga Dari situlah seluruh mekanisme akan dinilai oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, dengan melakukan verifikasi.

PT. PLN Gorontalo juga diminta untuk menyampaikan fakta integritas dalam bentuk surat pernyataan yang bermaterai. Dimana isinya terkait kesanggupan melaksanakan kewajiban, data permohonan adalah sah, tidak melakukan kegiatan sebelum mendapatkan surat persetujuan dari Menteri, transaparan, jujur, objektif, dan akuntabel.

“Ketika semua persyaratan selesai, maka Dinas LHK berkewajiban untuk menyampaikan kepada Menteri untuk di tela’ah, dan setelah ditela’ah maka kementerian akan mengeluarkan persetujuan kerjsama penggunaan kawasan hutan. Itulah yang penting untuk kita ikuti secara prosedural dengan ketentuan yang telah diatur.

Pemasangan tiang listrik akan mengakibat sejumlah tamanam milik PT. Gorontalo Citra Lestari ditebang, sehingga pihak PLN harus mengganti rugi hampir 120 batang pohon yang terdampak,” Jelasnya.

Reporter: Kris