Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO UTARAPEMPROV GORONTALO

KPH Gorut Tegaskan Pembangunan Jaringan Listrik di Desa Helumo Harus Sesuai Mekanisme

×

KPH Gorut Tegaskan Pembangunan Jaringan Listrik di Desa Helumo Harus Sesuai Mekanisme

Sebarkan artikel ini
Listrik Helumo
Tim KPH wilayah IV Gorontalo Utara saat melakukan peninjauan lapangan di kawasan hutan yang akan di gunakan pembangunan jaringan listrik menuju Desa Helumo, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara. Foto: Ist

Dulohupa.id – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah IV Gorontalo Utara menegaskan agar Rencana pembangunan jaringan listrik di Dusun Baenaale, Desa Helumo, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara yang masuk dalam kawasan hutan harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada.

Berdasarkan hasil pemetaan dan pemantauan, terindikasi kawasan yang akan dibangun jaringan listrik di Desa Helumo sepanjang 2,6 Kilometer berada dalam kawasan hutan yang didalamnya telah ada perizinan pemanfaatan hutan oleh PT. Gorontalo Citra Lestari. Sehingga dalam proses pembangunan harus melalui beberapa mekanisme dan prosedural yang telah diatur dalam regulasi.

“Dalam mekanisme Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan hutan, itu ketika bicara terkait listrik Desa, harus menggunakan mekanisme persetujuan kawasan hutan melalui kerjasama. Hal itu diatur dalam pasal 384 ayat 2 huruf e, Jadi jika listrik yang dibangun masuk desa dengan tegangan lebih kecil atau sama dengan 70 KiloVolt, itu ditempuh dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui kerjasama antara pihak terkait,” Ungkap Kepala KPH Wilayah IV Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri Saman.

Sjamsul Bahri juga menegaskan bahwa pihak PT. PLN Gorontalo harus memenuhi syarat formil diantaranya menyiapkan peta permohonan, terkait panjang atau jarak areal yang dipasang tiang. Sehingga penggunaan kawasan hutan dapat dilihat luasan hektarnya berdasarkan permohonan yang diajukan.

“Setelah dilakukan pemetaan sementara, kurang lebih panjangnya 2,6 Kilometer dengan lebar  3,5 meter, Jadi ada sekitar kurang lebih 1 hektar luasan kawasan hutan yang akan digunakan oleh pihak PLN. Pihak PLN juga harus menyiapkan dokumen lingkungan, menyiapkan kajian-kajian teknis dimana salah satunya adalah menyiapkan data lokasi kawasan hutan dan rencana kerjasama penggunaan kawasan hutan,” Pungkas Sjamsul Bahri.

Sehingga Dari situlah seluruh mekanisme akan dinilai oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, dengan melakukan verifikasi.

PT. PLN Gorontalo juga diminta untuk menyampaikan fakta integritas dalam bentuk surat pernyataan yang bermaterai. Dimana isinya terkait kesanggupan melaksanakan kewajiban, data permohonan adalah sah, tidak melakukan kegiatan sebelum mendapatkan surat persetujuan dari Menteri, transaparan, jujur, objektif, dan akuntabel.

“Ketika semua persyaratan selesai, maka Dinas LHK berkewajiban untuk menyampaikan kepada Menteri untuk di tela’ah, dan setelah ditela’ah maka kementerian akan mengeluarkan persetujuan kerjsama penggunaan kawasan hutan. Itulah yang penting untuk kita ikuti secara prosedural dengan ketentuan yang telah diatur.

Pemasangan tiang listrik akan mengakibat sejumlah tamanam milik PT. Gorontalo Citra Lestari ditebang, sehingga pihak PLN harus mengganti rugi hampir 120 batang pohon yang terdampak,” Jelasnya.

Reporter: Kris