Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPOHUWATO

Tindak lanjuti Laporan Warga, Kejati Gorontalo Pantau Tambang Ilegal Milik Hajjah Suci

×

Tindak lanjuti Laporan Warga, Kejati Gorontalo Pantau Tambang Ilegal Milik Hajjah Suci

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal Gorontalo
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat Memantau Lokasi PETI Milik Hajjah Suci di Kabupaten Pohuwato. foto/ist

Dulohupa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pantau lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Botudulanga di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah turun ke lokasi atas laporan masyarakat sekitar. Di lokasi nampak 4 alat yang sedang beroperasi mengeruk perut bumi untuk mendapatkan sumber daya alam dengan cara ilegal.

“Kami menindaklanjuti laporan warga yang secara resmi dilaporkan ke Kejati Gorontalo. Kita turun memantau, kumpulkan data, informasi, dan keterangan di lokasi. Jadi kita analisa dulu dan kita laporkan ke pimpinan,” ungkap Kasi Penkum, Dadang Djafar.

Berdasarkan laporan warga ke Kejaksaan, Tambang ilegal yang beroperasi milik Hajjah Suci.

“Kalau menurut keterangan mereka (Warga) disitu (Lokasi tambang emas) seperti itu. Tapi, kalau mengkonfirmasi ke yang bersangkutan (Hajjah Suci) kami belum melakukan itu,” ujar Dadang.

“Kami turun yang jelas menindaklanjuti dari laporan warga. Ini sebagai tambahan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut” tegasnya.

Hajjah Suci sendiri diketahui merupakan seorang warga asal Sulawesi Selatan yang diduga memiliki puluhan alat berat jenis eskavator digunakan di hampir seluruh wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kabupaten Pohuwato.

Ia diduga membuat negara rugi miliaran akibat pengambilan emas di perut bumi dengan cara ilegal. Suci sendiri sudah beberapa kali dilaporkan kepada pihak berwajib, namun tak pernah diproses hukum. Ia seakan tak pernah tersentuh hukum atas dugaan kejahatan lingkungan di Pohuwato.

Reporter: Hendrik Gani