Dulohupa.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengungkapkan bahwa kebijakan yang memperbolehkan pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berjualan di trotoar telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014, Adhan menjelaskan bahwa pedoman tersebut memberikan ruang bagi kegiatan usaha masyarakat, asalkan tidak bersifat permanen dan tidak mengganggu pejalan kaki.
“Aturan PUPR jelas membolehkan trotoar digunakan untuk usaha, asal tidak permanen. Malam buka, pagi bersih, tidak masalah,” tegasnya.
Kebijakan ini, menurut Adhan, diambil sebagai respons terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang memprihatinkan. Pemerintah Kota Gorontalo berupaya memberikan kesempatan kepada warga untuk berusaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kasihan rakyat. Mereka butuh hidup. Satu hari dapat Rp 50 ribu pun sudah berarti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Adhan menegaskan bahwa kawasan Jalan Andalas dan Jalan Hos Cokroaminoto adalah wilayah Kota Gorontalo. Oleh karena itu, tidak ada pihak lain yang berhak melarang warga untuk berjualan di lokasi tersebut.
“Kami berpihak pada rakyat, bukan pada pejabat. Kalau ada yang melarang, saya sendiri yang pasang badan,” ujarnya dengan tegas.
Selain membantu perekonomian warga, kebijakan ini juga dipandang memberikan dampak positif terhadap keamanan kota. Aktivitas UMKM di trotoar dianggap mampu menciptakan suasana yang lebih tertib dan mengurangi aksi balap liar.
“Anak muda sekarang lebih sibuk berjualan daripada nongkrong dan berbuat hal-hal negatif. Ini bukti bahwa kebijakan ini membawa manfaat,” tutupnya.
Reporter: Maya












