Scroll Untuk Lanjut Membaca
BOLMUTHEADLINEPERISTIWA

Kepala PLN Boroko Bantah Tudingan Penipuan Pelanggan, Ini Penjelasannya!

770
×

Kepala PLN Boroko Bantah Tudingan Penipuan Pelanggan, Ini Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
Kantor PLN Boroko
Kepala Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN Boroko, Vaki Oges saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (10/4/2023). Foto: Eka Putra

Dulohupa.id – Menanggapi keluhan masyarakat hingga dituding lakukan penipuan terhadap pelanggan, Kepala Kantor Unit Layananan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memberikan penjelasan.

Kepada awak media Dulohupa, Vaki Oges Saleh selaku Kepala kantor ULP PLN Boroko menuturkan apa yang dilakukan pihaknya bukanlah sebuah pelanggaran sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Pertama yang perlu saya sampaikan, bahwa tindakan pemutusan aliran listrik sementara kepada pelanggan yang menunggak, bukanlah sebuah pelanggaran. Sebab hal itu ada dalam SOP kami,” ucap Oges saat ditemui media ini pada Senin (10/04/2023).

Oges menyampaikan pemutusan aliran listrik kepada pelanggan yang menunggak, sudah sering dilakukan pihaknya. Hal itu dilakukan sebagai sanksi atas penunggakan dan juga sebagai pemberian efek jerah atas pelanggan yang tidak membayar tagihan tepat waktu.

“Sebenarnya tindakan pemutusan ini bukan yang pertama. Sebelumnya sudah pernah kami lakukan di kecamatan lain. Namun entah kenapa, ketika pemberian Sanksi pada Kamis kemarin (6/4/2023), malah heboh dan banyak pelanggan yang komplen,” tuturnya.

Padahal, lanjut Oges, apa yang dilakukan pihaknya diketahui para pelanggan. Sebab, saat pemasangan listrik pascabayar atau pada saat memberikan kwitansi tagihan, para petugas pln selalu mengingatkan adanya sanksi bila terjadi penunggakan.

“Kalau dibilang sebelum pemutusan listrik harus ada surat peringatan atau pemberitahuan, hal itu memang tidak ada dalam SOP kami. Namun saat pemasangan awal atau saat mengantarkan kwitansi tagihan di awal bulan, kami selalu mengingatkan adanya sanksi jika terjadi penunggakan salah satunya pemutusan sementara,” ujarnya.