Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
NASIONAL

Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Baru Ojek Online

×

Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Baru Ojek Online

Sebarkan artikel ini
Tarif Ojek Online
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno/ist

Dulohupa.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat menggelar Press Conference terkait kenaikan tarif Ojek Online (Ojol), Rabu (07/9/2022).

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, penyesuaian tarif ojek online dilakukan di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Bersubsidi (BBM). Tarif ojol akan naik mulai tanggal 10 September 2022.

“Tarif ojek online ada dua komponen yang diperhitungkan yakni biaya pengemudi tarif langsung dan tarif tidak langsung atau biaya sewa aplikasi. Kenaikan terjadi pada tarif langsung sementara tarif tidak langsung diturunkan. Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).

Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol yang baru:

1. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8%, sedangan tarif batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%.

Biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

2. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Zona kedua batas bawah naik dari Rp 2250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%. Biaya jasa minimal: Rp 10.200 – Rp 11.200 dari sebelumnya Rp 13.000 – Rp 13.500