Penulis: Rahmat Libunelo, S.T, M.T, Pengurus pusat bidang kerjasama DPP Persatuan Insinyur Indonesia, sekaligus Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Gorontalo
Gorontalo – Jalan bukan sekadar hamparan aspal tempat kendaraan melaju. Ia adalah ruang hidup publik, tempat manusia berpindah, berinteraksi, dan menjalankan aktivitas sosial ekonomi.
Namun di banyak kota Indonesia, logika ruang ini kerap terbalik, pejalan kaki terpinggirkan, sementara trotoar berubah menjadi area parkir, tempat berjualan, bahkan lokasi sampah.
Padahal, secara hukum dan moral, jalan adalah milik bersama. Trotoar merupakan hak paling dasar bagi pejalan kaki, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan sebuah regulasi yang menempatkan keselamatan manusia sebagai inti dari kebijakan transportasi.
Paradigma Lama yang Masih Mengakar
Selama puluhan tahun, pembangunan jalan di Indonesia termasuk di Gorontalo lebih menitikberatkan pada kapasitas kendaraan. Trotoar dianggap pelengkap, bukan kebutuhan. Akibatnya, kota-kota kita tumbuh dengan wajah yang keras, bising, dan berbahaya bagi siapa pun yang hanya ingin berjalan kaki.
Pemimpin daerah seharusnya memahami bahwa regulasi ini mengoreksi paradigma lama. Jalan harus dirancang dengan logika mobilitas manusia, bukan sekadar pergerakan mesin.
Setiap ruas wajib menyediakan ruang aman, nyaman, dan terhubung bagi pejalan kaki dengan lebar minimal 1,8 meter di kawasan arteri dan 1,2 meter di kawasan lokal, serta ruang bebas vertikal minimal 2,5 meter tanpa halangan. Jalur ini harus terintegrasi dengan halte, taman kota, atau bangunan publik. Jalan yang baik bukan hanya mempercepat kendaraan, tetapi memperlambat risiko dan memanusiakan ruang.
Hirarki Jalan dan Keadilan Ruang
Sistem jalan memiliki hirarki fungsi: arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan. Masing-masing menuntut pendekatan desain yang berbeda.
Pada jalan arteri, arus kendaraan cepat dan volume tinggi memerlukan pengamanan ekstra: trotoar lebar, jalur hijau pemisah, pagar pelindung, serta penyeberangan tidak sebidang seperti jembatan atau terowongan.
Di sinilah logika keselamatan bertemu dengan logika efisiensi. Sebaliknya, pada jalan lokal atau lingkungan, trotoar dapat berfungsi ganda sebagai ruang sirkulasi dan interaksi sosial.
Namun fungsi sosial ini tidak berarti bebas tanpa batas, tetap harus menjaga lebar efektif minimal dua meter bagi pejalan kaki. Dengan demikian, hirarki jalan bukan semata urusan teknis lalu lintas, tetapi juga hirarki tanggung jawab moral pemerintah terhadap keselamatan warga.
Trotoar Bukan Pasar
Menjadikan trotoar di jalan arteri sebagai tempat berjualan adalah pengkhianatan terhadap logika ruang publik dan akal sehat perencanaan kota. Trotoar arteri dibangun bukan untuk transaksi, melainkan untuk melindungi nyawa manusia dari kecepatan kendaraan.
Ketika ruang itu dipenuhi meja dagangan, pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan tepat ke jalur maut kendaraan berkecepatan 60 km/jam.
Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi pelanggaran moral terhadap hak hidup manusia. Tidak ada alasan ekonomi yang dapat membenarkan penukaran keselamatan publik dengan ruang jualan sementara.
Jika pemerintah kota membiarkannya, berarti ia sedang menukar logika kemanusiaan dengan logika kekacauan. Menempatkan pedagang di trotoar arteri sama saja melegalkan bahaya. Itu seperti menaruh pasar di rel kereta api lalu berharap tak ada yang tertabrak.
Peraturan sudah jelas, trotoar arteri hanya boleh digunakan untuk berjalan kaki, jalur hijau, atau utilitas publik, bukan kegiatan komersial. Kelonggaran terhadap aturan ini sama dengan menghapus batas antara ruang keselamatan dan ruang maut.
Kota yang sehat bukan kota yang memberi ruang dagang di trotoar, melainkan kota yang menyediakan ruang ekonomi tanpa mengorbankan hak pejalan kaki. Hak atas ruang aman untuk berjalan adalah bagian dari hak dasar manusia atas keselamatan.
Menegakkan Hak Pejalan Kaki
Regulasi nasional melindungi tiga hak utama pejalan kaki:
1. Hak atas ruang aman dan layak, di mana trotoar harus bebas dari parkir, reklame, dan gangguan aktivitas lain.
2. Hak atas aksesibilitas universal, agar setiap orang termasuk penyandang disabilitas dapat menggunakannya dengan mudah.
3. Hak atas fungsi sosial ruang kota, di mana trotoar dapat menjadi ruang interaksi atau taman, asalkan tidak mengganggu fungsi utama berjalan kaki.
Kota yang memanusiakan pejalan kaki sejatinya sedang membangun keadilan ruang, di mana setiap langkah manusia dihormati, bukan dihalangi.
Desain yang Etis, Bukan Sekadar Teknis
Keselamatan jalan tidak hanya dijaga oleh rambu, tetapi diciptakan melalui rekayasa ruang yang beretika. Trotoar yang lebar, penerangan memadai, jalur landai bagi difabel, dan marka penyeberangan yang jelas adalah wujud empati dalam desain.
Kecepatan kendaraan harus dikendalikan bukan dengan tilang semata, melainkan dengan desain yang memaksa pengemudi menghormati manusia. Mengabaikan standar jalan berarti membiarkan bahaya menjadi bagian dari tata ruang.
Ketika trotoar dijadikan tempat berjualan di jalan arteri, pejalan kaki tersingkir, lalu lintas terganggu, dan risiko kecelakaan meningkat drastis. Trotoar yang hilang adalah tanda bahwa kota telah gagal menyeimbangkan ekonomi rakyat dengan keselamatan publik.
Menata pedagang memang penting, tetapi menyalahgunakan trotoar demi alasan ekonomi adalah solusi malas dan berbahaya. Kota seharusnya menciptakan ruang niaga yang legal dan aman bukan mengorbankan hak jalan kaki yang dijamin undang-undang.
Jalan yang Aman Adalah Jalan yang Manusiawi
Kebijakan jalan di Indonesia kini mulai bergeser menuju paradigma manusia-sentris, di mana keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki menjadi tolok ukur peradaban kota.
Permen PU No. 03/PRT/M/2014 menegaskan bahwa jalan bukan sekadar infrastruktur transportasi, tetapi ruang hidup bersama. Jalan yang baik bukan yang cepat dilalui mobil, tetapi yang selamat dilalui manusia. Sebab ukuran kemajuan kota tidak diukur dari lebar aspal atau jumlah jembatan layang, melainkan dari berapa banyak warganya yang bisa berjalan tanpa rasa takut.












