Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Driver Ojol di Gorontalo

×

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Driver Ojol di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pemgeroyokan Ojol
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto saat mengintrogasi para pelaku pemgeroyokan terjada seorang driver Ojol. (Foto: Sumitro/dulohupa

Dulohupa.id – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota mengungkap motif pengeroyokan yang menimpa salah seorang pengemudi driver ojek online (ojol) di Kota Gorontalo.

Dalam konferensi yang digelar Senin (22/8/2022), Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto menyebut, insiden penganiayaan ini berawal dari saling senggol kendaraan antara korban dan salah satu pelaku di jalan HB Jassin.

Pelaku yang tidak terima kemudian mencari korban, keduanya kemudian terlibat cekcok dan berujung pada penganiayaan sang driver ojek online.

“pelaku RM mengajak ID mencari yang senggolan tadi, ternyata gojek, ketemu di alfamart dan dilakukan penganiayaan” ucap Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Raharnanto.

Usai megalami penganiayaan, korban lantas melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi yang sudah mengantongi identitas para pelaku kemudian langsung bergerak untuk mengamankan para tersangka.

“korban mengalami luka, selanjutnya korban melakukan pelaporan dan kami segera mengambil tindak berupa upaya paksa penangkapan terhadap pelaku” jelas Ardi.

Dari tiga orang yang diamankan oleh kepolisian pada Minggu malam, Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dua tersangka tersebut masing-masing RM alias A dan ID alias I.

“dari hasil keterangan yang didapatkan dan CCTV didapatkan salah satu yang kita amankan itu ikut melerai dan tidak ikut melakukan pemukulan” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gorontalo Kota. Keduanya dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

“Pasal yang kita terapkan tentang pengeroyokan terhadap orang pasal 170 ayat 1 dan juga pasal 170 ayat 2 pengeroyokan terhadap orang yang menyebabkan luka” Tutup Kapolres AKBP Ardi Raharnanto.

Reporter: Sumitro