Dulohupa.id – Barang bukti dari 62 perkara pidana yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis (22/6/2023).
Barang bukti berupa senjata tajam, minuman keras, narkotika, kosmetik serta barang-barang kesehatan dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Kota Gorontalo. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti juga dihadiri langsung oleh Forkopimda Kota Gorontalo serta instansi terkait lainnya.
Kepala Kejari Kota Gorontalo, M. Rudy mengungkapkan bahwa ada sebanyak 1000 Liter miras jenis cap tikus yang dimusnahkan. Selain itu, pihak Kejari juga memusnahkan sebanyak 1000 gram Ganja dan 14 gram sabu-sabu yang berasal dari 20 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kita musnahkan merupakan barang bukti dari 62 perkara pidana sejak akhir tahun 2022. Dimana kita setiap 6 bulan atau setiap 1 semester melakukan pemusnahan barang bukti yang perkara pidananya sudah inkracht,” Jelas Kepala Kejari Kota Gorontalo.
Tak hanya itu, berbagai jenis barang-barang kesehatan berupa obat-obatan serta berbagai jenis kosmetik turut menjadi barang bukti yang dimusnahkan.
Sejumlah handphone genggam berbagai merek dan senjata tajam juga terlihat dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan di potong menggunakan gurinda.
“Untuk barang bukti produk kesehatan tidak mengantongi izin edar serta izin kesehatan dan telah melanggar Undang-undang kesehatan,” tandas Rudy.
Reporter: Kris