Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEKRIMINALPERISTIWA

Polda Gorontalo Ungkap Prostitusi Anak, Korban Dijual Rp300 Ribu

×

Polda Gorontalo Ungkap Prostitusi Anak, Korban Dijual Rp300 Ribu

Sebarkan artikel ini
Prostitusi Anak
Kelima tersangka TPPO anak Dibawah umur digiring pihak kepolisian. Foto: Kris/Dulohupa

Dulohupa.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo mengungkap kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.  Dalam kasus ini, Polisi berhasil meringkus 5 orang terduga pelaku sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus tersebut terungkap pada Minggu, 18 Juni 2023 lalu sekitar pukul 23.00 di salah satu penginapan yang berada di Kelurahan Tinelo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Kanit PPA Polda Gorontalo, AKP Yunike Bakrie mengungkapkan bahwa ada sebanyak 5 orang anak perempuan yang dijadikan sebagai prostitusi. Korban prostitusi diketahui masih berusia 15-19 tahun.

Berdasarkan informasi yang diterima, Polda Gorontalo kemudian membentuk tim TPPO untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap kasus TPPO dibawah umur.

Tak berselang lama, tim bergerak menuju lokasi tempat berkumpulnya para pelaku yaitu di salah satu penginapan yang berada di Kelurahan Tinelo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

“Saat sampai di penginapan, tim langsung mengamankan pelaku yang sedang bersama korban yang nantinya akan mereka jual kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Mechat. Saat kita lakukan introgasi, salah satu pelaku mengaku mereka ini mendapatkan uang sebanyak 50 ribu dari para korban yang masih dibawah umur ini. Korban ini jual dengan harga mulai dari 300-400 ribu,” Jelas Kanit PPA Polda Gorontalo, AKP Yunike Bakrie,  Kamis (22/06/2023).

Kasus Prostitusi
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti Hanpone yang digunakan sebagai alat transaksi perdagangan anak di bawah umur. Foto: Kris/Dulohupa

Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku dan 1 orang diantaranya merupakan seorang wanita yang diduga sebagai Mucikari. Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial SS (18), DU (19), SA (20), FA (20), dan AR (28) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit Handphone yang digunakan sebagai alat transaksi untuk menjual korban.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 600 juta rupiah.

Reporter: Kris