Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONAL

Kasus Penyadapan Presiden, Satu Jenderal Lagi Ditetapkan sebagai Tersangka Baru

×

Kasus Penyadapan Presiden, Satu Jenderal Lagi Ditetapkan sebagai Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Penyadapan Presiden Prabowo
Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Foto/ist

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapkan satu orang perwira tinggi sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar komunikasi pribadi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penambahan tersangka ini diumumkan langsung dalam konferensi pers lanjutan yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam (05/11/26).

Dalam keterangan resminya kepada awak media, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menyebutkan bahwa tersangka baru yang dimaksud adalah Irjen Pol Slamet Uliandi (SU).

“Penetapan status hukum ini merupakan hasil pengembangan intensif dari serangkaian pemeriksaan maraton serta analisis barang bukti digital yang sebelumnya telah diamankan oleh tim penyidik siber,” ujar Brigjen Pol. Suhermanto.

Irjen Slamet Uliandi disangkakan turut serta memfasilitasi, mengarahkan, atau terlibat langsung dalam rantai komando pemantauan tanpa prosedur resmi yang sah. Peran tersebut dinilai sangat vital dalam memuluskan operasi senyap yang membahayakan kerahasiaan lambang negara serta keamanan sirkulasi komunikasi kepresidenan.

Langkah tegas dan cepat ini diambil oleh jajaran pimpinan Polri sebagai bentuk komitmen institusi dalam membersihkan diri dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang. Polri menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi siapa pun yang terbukti mencederai konstitusi.

Sebelum menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka, penyidik telah mengantongi sekumpulan alat bukti yang dinilai cukup kuat, termasuk rekaman log aktivitas elektronik dan keterangan dari sejumlah saksi ahli. Keterangan tersebut mengindikasikan adanya aliran instruksi terstruktur yang mengarah pada pelanggaran hukum serius.

Atas keterlibatannya dalam pusaran skandal ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan mengenai perusakan sistem elektronik milik negara.

“Kami akan memproses seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu sesuai dengan porsi pelanggaran hukum yang dilakukan,” tegas Brigjen Pol. Suhermanto.

Pihak Bareskrim Polri memastikan bahwa proses penyidikan kasus ini masih akan terus bergulir dan terbuka terhadap segala kemungkinan berkembangnya fakta baru di persidangan kelak.

Redaksi Dulohupa