Dulohupa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo meminta masyarakat tidak keliru memahami penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gorontalo. Pasalnya, perkara yang sedang diusut penyidik merupakan kasus dugaan korupsi dana hibah, bukan perkara tindak pidana korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir).
Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, menyusul adanya narasi yang mengaitkan penanganan perkara tersebut dengan dana pokir.
Menurut Rafid, dana pokir memang terdapat dalam rangkaian dana hibah KONI yang sedang diselidiki. Namun, keberadaan dana tersebut tidak mengubah substansi perkara yang saat ini ditangani kejaksaan.
“Ini penanganan perkara hibah yang di dalamnya terdapat dana pokir (pokok pikiran) yang dititipkan dari anggota legislatif,” jelas Rafid kepada awak media, Jumat (30/10/2026).
Ia mengingatkan agar informasi mengenai kasus tersebut tidak dipelintir sehingga menimbulkan persepsi bahwa kejaksaan sedang menangani perkara pokir.
“Jadi jangan dibawa-bawa atau dibahasakan bahwa ini penanganan perkara pokir, tidak. Ini penanganan perkara hibah yang di dalamnya terdapat dana pokir yang dititipkan dari anggota legislatif,” tegasnya.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, Kejati Gorontalo juga mengungkap perkembangan terkait pengembalian sebagian dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Rafid membenarkan adanya pengembalian uang ke kas negara oleh salah satu saksi dari unsur cabang olahraga (cabor). Nilainya mencapai sekitar Rp1,09 miliar.
“Untuk pengembalian, itu benar, memang ada pengembalian dari salah satu saksi, kurang lebih Rp1.090.000.000,” ungkapnya.
Pengembalian tersebut berasal dari pihak yang berkaitan dengan salah satu cabang olahraga yang aliran dananya sedang didalami penyidik. Selain itu, sejumlah cabang olahraga turut disebut dalam proses pengembalian uang, di antaranya Ikatan Motor Indonesia (IMI), sepak takraw, dan biliar. Rafid secara khusus membenarkan bahwa salah satu saksi yang mengembalikan uang berasal dari kepengurusan IMI Gorontalo.
“Yang pasti yang mengembalikan salah satu saksi pengurus IMI Gorontalo,” jelasnya.
Meski telah menerima pengembalian dari beberapa pihak, Kejati Gorontalo belum memastikan total keseluruhan uang yang telah dikembalikan. Penyidik masih perlu melakukan pendataan dan penghitungan terhadap seluruh pengembalian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, pengembalian uang tersebut merupakan salah satu perkembangan dalam proses penanganan perkara. Penyidik Kejati Gorontalo tetap melanjutkan pendalaman untuk mengungkap secara jelas rangkaian dugaan penyimpangan dana hibah KONI tersebut.
Rafid memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat apabila terdapat informasi terbaru yang dapat dipublikasikan.
“Supaya ini juga nanti terang. Nanti kita akan rilis lagi beberapa waktu ke depan kalau ada kesempatan lainnya,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Kejati Gorontalo berharap masyarakat dapat memahami secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani, sekaligus tidak mencampuradukkan antara perkara dugaan korupsi dana hibah KONI dengan isu penanganan dana pokir.
Reporter: Pino











