Dulohupa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato berhasil meringkus Hartati Haridji, S.H., M.H., yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam konferensi pers, Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Rudi Iskandar mengatakan penangkapan dilakukan di Apartemen Cervino Village, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 14.50 WIB, dengan dukungan dari Direktorat V pada Jamintel Kejaksaan Agung RI.
“Terpidana telah dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Tim Tabur dari Direktorat V pada JAMINTEL Kejaksaan Agung R.I selama kurang lebih 2 Minggu yang mana keberadaan terpidana terlacak berada di Jakarta,” ujar Rudi kepada awak media.
“Terpidana Hartati Haridji adalah pelaku tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pemalsuan surat, yang dilakukan terhadap akta-akta otentik,” lanjutnya.
Dijelaskan, kasus penangkapan ini bermula pada perkara terhadap terpidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor: 4/Pid.B/2025/PN Mar tanggal 17 Juli 2025 terpidana Hartati Haridji, S.H., M.H yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik, seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, di pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Setelah adanya putusan tersebut, jelas Rudi, kemudian Hartati Haridji melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo. Kemudian menghasilkan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 80/Pid/2025/PT Gto tanggal 29 Agustus 2025. Menyatakan, terdakwa Hartati Haridji memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun.
Tak berhenti disitu, menurut Rudi, Hartati Haridji kemudian melanjutkan upaya hukum berikutnya ke Mahkamah Agung.
“Selanjutnya terpidana mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. Dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 169 K/Pid/2026 tanggal 26 Februari 2026 adalah menolak permohonan kasasi tersebut,” ujar Rudi kepada awak media.
Dengan ditolaknya upaya kasasi itu, maka terpidana Hartati Haridji harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Setelah adanya putusan tersebut, terpidana Hartati Haridji kemudian melarikan diri.
“Dari putusan itu bulan Maret, artinya sudah enam bulan (buron),” ucap Rudi.
Lebih lanjut dijelaskan Rudi, kasus ini bermula pada 25 Januari 2023, ketika Hartati Haridji bersama saksi Zuryati Usman dan saksi Abdul Rizal Lasantu diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran. Tindakan ini dianggap dapat menimbulkan kerugian dan melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana pemalsuan dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Kejari Pohuwato dan Kejati Gorontalo akan terus bekerja sama untuk menangkap pelanggar hukum lainnya dan menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.
Reporter: Yayan











