Dulohupa.id – Proses hukum kasus penyelundupan komoditas tambang ilegal batu hitam (galena) di Gorontalo terus bergulir dan menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah menetapkan seorang pemuda berinisial M.F.R. (34) sebagai tersangka pemalsuan dokumen karantina, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo kini resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Namun, di balik penahanan M.F.R. yang berperan sebagai perakit dokumen palsu, kasus ini membuka kotak Pandora terkait adanya sindikat pengiriman ilegal lintas provinsi yang diduga melibatkan jaringan pemodal besar di Jakarta.
Berdasarkan catatan penyidikan yang mendalam, aksi pemalsuan dokumen Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area tertanggal 16 September 2026 yang dilakukan M.F.R. di Pelabuhan Anggrek, Gorontalo Utara, bukanlah aksi tunggal yang pertama kali terjadi.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Nurworo Danang, menjelaskan bahwa pengiriman barang ke luar daerah memiliki aturan dan instansi berwenang yang spesifik. Barang yang berkaitan dengan tumbuhan, hewan, atau makanan merupakan wewenang pihak karantina, sedangkan barang terkait mineral atau batuan berada di bawah tanggung jawab pihak KSOP untuk mengecek dan mengeluarkan dokumen.
Dalam kasus ini, seluruh kontainer yang dikirim awalnya memang berada dalam kondisi tersegel. Kendati demikian, Irjen Pol. Nurworo Danang mengungkapkan fakta mencengangkan saat kontainer tersebut dibuka pada 17 September.
“Seluruh barang yang dikirimkan itu (disegel). Hanya saja, pada saat awal barang tersebut lolos, dimungkinkan tidak diberikan, karena juga Polda maupun polres-polres ini mendapatkan informasi dan dilakukan pengembangan, dan akhirnya kombinasi dari pihak terkait dibuka kontainer tersebut pada tanggal 17 September. Dan ternyata, dalam kontainer tersebut tidak ada kesesuaian antara manifes sendiri dengan isinya adalah batu hitam. Inilah yang menjadi dasar dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Gorontalo,” jelas Kapolda.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pengiriman ilegal ini merupakan operasi terorganisir yang telah berulang kali lolos. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi mulai dari pihak agen pelayaran PT Bahri Kurnia Agency, otoritas KSOP, hingga petugas karantina terungkap bahwa komplotan ini telah beraksi setidaknya lima kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir:
• Gelombang I – III (Juni – September 2026): Pengiriman batu hitam pada 4 Juni, 8 Agustus, dan 1 September 2026 sempat mulus melenggang lewat jalur laut hingga sampai ke tangan penerima akhir di Jakarta berinisial R.H. dan A.S.I.
• Gelombang IV & V (September 2026): Pola pengiriman mulai terendus aparat. Pengiriman keempat sempat dicegat oleh Polda Metro Jaya pada 19–20 September 2026, sementara upaya pengiriman kelima berhasil digagalkan secara dramatis oleh Ditpolairud Polda Gorontalo di Pelabuhan Anggrek pada 17 September 2026 dini hari.
Dalam mengembangkan kasus bernomor LP/A/06/IX/2026/SPKT.DIT POLAIRUD/POLDA GORONTALO ini, jajaran kepolisian tidak hanya berhenti pada sang pemalsu dokumen M.F.R. Polda Gorontalo tercatat tengah menangani sejumlah kasus pelanggaran batu hitam lainnya, termasuk penindakan terhadap satu orang tersangka berinisial LB yang berperan mencarikan gudang dan truk angkut.
Kapolda Gorontalo menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendalami jaringan ini, termasuk menelusuri kaitan kasus di Gorontalo dengan temuan-temuan di wilayah lain seperti Sulawesi dan Pelabuhan Tanjung Prik Jakarta Utara. Seluruh berkas perkara terkait kasus-kasus tersebut baik yang ditangani oleh Ditreskrimum maupun Ditpolairud telah diperintahkan untuk segera diproses secara tuntas dan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Akibat perbuatannya memanipulasi dokumen PTK Online demi memuluskan komoditas tambang tanpa izin resmi, M.F.R. kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
Dengan diserahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, publik kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk menyeret nama-nama lain di balik layar khususnya pihak-pihak penerima di Jakarta berinisial R.H. dan A.S.I ke muka persidangan demi menghentikan praktik penambangan dan pengiriman ilegal yang merugikan negara ini.
Reporter: Pino











