Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEPolda Gorontalo

Palsukan Dokumen, Polisi Sita 44 Ton Batu Hitam di Pelabuhan Gorut, Satu Orang Tersangka

×

Palsukan Dokumen, Polisi Sita 44 Ton Batu Hitam di Pelabuhan Gorut, Satu Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini
Batu Hitam Gorontalo
Konferensi pers terkait kasus pemalsuan surat dalam proses pengiriman material batu hitam melalui Pelabuhan Gorontalo Utara. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengamankan 44 ton material tambang jenis batu hitam (Galena) di Pelabuhan Angrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) beberapa waktu lalu Kamis (17/9/2026).

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Gorontalo.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Dit Polairud pada Rabu (28/10/2026), Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Nurworo Danang, mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.

“Melalui Direktorat Polairud tengah menangani perkara terkait dugaan kektidak sesuaian dokumen dengan jenis barang yang di angkut menggunakan peti kemas,” ujar Irjen Pol Nurworo.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial MFR (34 tahun), warga asal Kabupaten Bone Bolango. Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

Dijelaskan Irjen Pol Nurworo, kasus ini bermula saat tersangka berada di kawasan Pelabuhan Angrek dan bersiap akan melakukan proses pengiriman barang menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Bahwa tersangka MFR diduga telah melakukan perbuatan membuat secara tidak benar atau turut serta membuat surat yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dimana dirinya melakukan pengiriman barang berupa batu hitam yang diduga galena, untuk dikirim melalui jalur laut menggunakan peti kemas,” jelasnya.

Batu Hitam
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Nurworo Danang saat menunjukan barang bukti batu hitam yang diamankan di Mako Polairud. Foto/Dulohupa

Selain menetapkan tersangka dan memeriksa para saksi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 2 unit kontainer, material batu hitam yang di kemas dalam karung, 1 sertifikat kesehatan tumbuhan antar area, 1 unit handphone, satu akun pengguna website ptk online atas nama MFR dan/atau terkait, rekening MFR.

“Kemudian telah disita sebanyak 2 kontainer ini masing-masing sebanyak 22 ton sehingga total sebanyak 44 ton berisi material batu hitam,” ucap Kapolda.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MFR dikenai sangkaan Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana 6 tahun.

Dijelaskan, sebelumnya juga tersangka sudah pernah melakukan proses pengiriman material tambang. Dimana pengiriman pertama pada 04 Juni 2026, kemudian kedua pada 8 Agustus 2026, dan pengiriman ketiga pada 1 September 2026, yang dipastikan lolos sampai penerima akhir.

“Kemudian pengiriman ke empat terjadi pada 12 September 2026 yaitu tiga kontainer, dilakukan penangkapan pada tanggal 19 September 2026 dan 20 September 2026, saat ini dalam proses penanganan Polda Metro Jaya,” jelas Kapolda.

“Pengiriman ke lima, digagalkan pada hari Kamis tanggal 17 september 2026 oleh personil Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo,” lanjutnya.

Kata Irjen Pol Nurworo, proses pengiriman ini semua dilakukan tersangka MFR, sementara penerima barang berinisial RH dan ASI.

“Status kasus saat ini, oleh penyidik sudah melakukan pengiriman berkas perkara tahap satu atas nama tersangka MFR kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” pungkasnya.

Reporter: Yayan