Dulohupa.id – Kegiatan Operasi Patuh Otanaha 2026 akan berlangsung selama dua pekan mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November mendatang. Di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota, sejumlah 23 pelanggar terjaring operasi pada hari pertama giat,
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Nurmaya Kasim mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, masih banyak ditemukan pelanggar yang kasat mata.
“Kemarin kita sudah melaksanakan kegiatan operasi, dimana pelanggaran-pelanggaran secara kasat mata banyak kita temukan khususnya di wilayah Kota Gorontalo,” ujar AKP Nurmaya kepada awak media, Selasa (27/10/2026).
Menurut AKP Nurmaya, jenis pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm cukup banyak ditemukan dalam operasi patuh hari pertama itu.
“Yang pertama paling banyak kita temukan yaitu pengemudi kendaraan roda dua itu tidak menggunakan helm, kemudian paling banyak juga melawan arus,” jelasnya.
“Di beberapa titik di wilayah kota Gorontalo ini banyak jalan-jalan yang satu jalur, sehingga banyak pelanggaran lawan arus di situ,” lanjut AKP Nurmaya.
Dalam operasi patuh, tindakan edukasi, sosialisasi maupun pencegahan masih di kedepankan, dimana kegiatan Pre-emtif sebesar 20 persen, kegiatan Preventif sebesar 50 persen dan kegiatan Represif sebesar 30 persen.
“Artinya, tindakan-tindakan yang kita lakukan pada saat operasi patuh 2026 ini lebih mengedepankan kegiatan patroli, pengaturan, penjagaan, pengawalan terhadap titik-titik rawan macet, rawan pelanggaran,” jelas AKP Nurmaya.
“Kemudian untuk pre-emtif kita melakukan sosialisasi, himbauan kepada masyarakat. Kemudian untuk penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran itu kita masih memberikan berupa teguran,” lanjutnya.
Seperti halnya jenis pelanggaran tak mengenakan helm saat berkendara, petugas di lapangan mengarahkan kepada pelanggar untuk kembali mengambilnya dahulu.
“Tapi kalau untuk SIM itu kita lakukan penilangan terhadap yang bersangkutan. Untuk kemarin kita lebih banyak mengedepankan teguran terhadap pelanggaran-pelanggaran kasar mata,” pungkasnya.
Reporter: Yayan











