Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPolda Gorontalo

Operasi Patuh Otanaha 2026, Sasar 11 Pelanggaran Selama Dua Pekan

×

Operasi Patuh Otanaha 2026, Sasar 11 Pelanggaran Selama Dua Pekan

Sebarkan artikel ini
Operasi Patuh Otanaha
Suasana apel gelar pasukan Operasi Patuh Otanaha 2026 di Mapolda Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Otanaha 2026, dengan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.

Giat apel berlangsung di halaman Mapolda Gorontalo pada Senin (26/10/2026). Rencananya, operasi lalu lintas ini akan berlangsung dari 26 Oktober sampai 8 November 2026 mendatang.

Usai gelar apel, Wakapolda Gorontalo, Brigjen Pol Dedy Suhartono mengatakan bahwa dalam operasi kali ini, sejumlah 300 personil baik dari Polri, TNI, Dishub akan dilibatkan.

“Hari ini kita laksanakan apel gelar pasukan operasi patuh di bidang lalu lintas. Yang maksud dan tujuannya adalah untuk menciptakan arus lalu lintas yang damai, aman, dan berkeselamatan,” ujar Brigjen Pol Dedy kepada awak media.

“Kami mengajak untuk pengguna jalan agar tertib berlalu lintas, karena suatu negara yang tertib-aman itu bisa dilihat dari ketertiban berlalu lintas warganya,” lanjutnya.

Meski demikian, Brigjen Pol Dedy menyatakan bahwa operasi ke depannya akan tetap mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu‑lintas. Hal ini bertujuan mengubah citra operasi yang selama ini dianggap kaku dan penuh penilangan menjadi lebih humanis, komunikatif, dan persuasif.

“Yang diutamakan adalah edukasi, kemudian menyelesaikan provincial ring secara terbuka. Dan program seperti Jumat Curhat juga bisa digunakan untuk mendukung operasi patuh ini,” ungkapnya.

Dalam operasi nanti, sejumlah 11 jenis pelanggaran akan menjadi fokus petugas di lapangan diantaranya:

1. Tidak menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt.

2. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia atau SNI.

3. Menggunakan ponsel saat brkendara.

4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas.

5. Menerobos lampu merah.

6. Melawan arus.

7. Melebihi batas kecepatan.

8. Berboncengan lebih dari satu orang.

9. Menerobos jalur busway.

10. Parkir di trotoar.

11. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

Reporter: Yayan