Dulohupa.id – Kasus dugaan pelecehan terhadap dua mahasiswi yang dilakukan seorang oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo pada Selasa lalu (20/10/2026), proses hukumnya masih terus berlanjut.
Melalui Kasubsi Penmas Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani kepada awak media menyampaikan perkembangan kasus tersebut kini sudah sampai penetapan tersangka.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipda Aristia, Rabu (4/11/2026).
Menurut Ipda Aristia, terhadap tersangka oknum dosen tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 22 Oktober lalu.
“Tindakan yang sudah dilakukan, melakukan penyidikan, melakukan penetapan tersangka, melakukan penahanan, dan saat ini tengah melengkapi berkas perkara,” ucapnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, oknum dosen disangkakan Pasal 6 Huruf B Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah mahasiswi yang tak lain merupakan korban melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/317/X/2026/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO, kejadian ini bermula pada Selasa (20/10/2026) kedua korban sedang melakukan bimbingan skripsi kepada tersangka di ruangannya.
Dugaan tindakan tercela itu kemudian terjadi. Terduga pelaku sempat menaruh tangannya dibagian sensitif tubuh salah satu korban. Tak sampai situ, dengan dalih untuk kenang-kenangan, tersangka mengajak korban untuk berfoto, dan lagi tersangka kemudian memegang bagian sensitif lain tubuh kedua korban. Atas hal tersebut, korban kemudian melaporkan perbuatan sang dosen ke pihak kepolisian.
Reporter: Yayan











