Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Wali Kota Adhan Beberkan Lima Persoalan terkait Laporan Pemprov ke Kemendagri

×

Wali Kota Adhan Beberkan Lima Persoalan terkait Laporan Pemprov ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Adhan
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memberikan penjelasan terkait laporan Pemprov Gorontalo kepada Kemendagri. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea membeberkan lima persoalan yang menjadi materi klarifikasinya kepada Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Dwi Budi Wahyuningsih, di Jakarta.

Lima persoalan tersebut sebelumnya dilaporkan Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Menteri Dalam Negeri. Adhan menyampaikan penjelasan terkait persoalan itu di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (2/11/2026).

Adhan mengatakan, persoalan yang diklarifikasikan mencakup bantuan alat kesehatan untuk RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe, penertiban pedagang kaki lima (PKL), polemik bangunan cagar budaya, demonstrasi aparatur sipil negara (ASN) di Mapolda Gorontalo, serta mekanisme surat-menyurat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

Terkait bantuan alat kesehatan, Adhan membantah tudingan bahwa dirinya menolak bantuan untuk RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe.

Menurutnya, tudingan tersebut tidak masuk akal mengingat rumah sakit itu sedang diarahkan menjadi rumah sakit rujukan dan masih membutuhkan berbagai fasilitas medis. Ia menjelaskan, pembahasan kebutuhan alat kesehatan pernah dilakukan ketika Menteri Kesehatan berkunjung pada 2025.

Bahkan, ia meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melihat langsung kondisi ruang operasi dan menyampaikan kebutuhan peralatan yang diperlukan. Namun, menurut Adhan, saat itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan bahwa pembiayaan kebutuhan tersebut telah direncanakan melalui APBD.

Persoalan kedua menyangkut penertiban PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan. Adhan menjelaskan, sebagian pedagang hanya beraktivitas pada malam hari dan membersihkan lokasi pada siang hari.

“Mereka cuma malam hari, siang kami sudah bersih. Jadi tidak mengganggu orang,” ujarnya.

Ia menilai penataan PKL harus mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya melarang aktivitas berjualan, tetapi juga harus memikirkan upaya meningkatkan kesejahteraan pedagang.

Sementara itu, persoalan ketiga berkaitan dengan pengkajian ulang keputusan mengenai bekas Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur.

Adhan mengatakan, pengkajian dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang meminta Pemkot Gorontalo meninjau kembali keputusan terkait bangunan tersebut.Dari hasil kajian, Pemkot Gorontalo menilai Peraturan Wali Kota Nomor 126 Tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia juga merujuk Pasal 16 dalam undang-undang tersebut sebagai dasar penjelasannya mengenai mekanisme perolehan cagar budaya.

Persoalan keempat berkaitan dengan demonstrasi ASN Pemkot Gorontalo di Mapolda Gorontalo pada 14 Oktober 2026. Adhan menjelaskan, aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar kepolisian memberikan kejelasan penanganan dugaan perusakan kantor Satpol PP.

Menurutnya, insiden itu berawal dari perkelahian antara anggota Satpol PP dan pemilik kafe saat kegiatan penertiban.

Sejumlah anggota Satpol PP kemudian dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan.Setelah kejadian tersebut, kantor Satpol PP diduga mengalami perusakan. Adhan mengaku telah melaporkan peristiwa itu ke Polda Gorontalo sejak Juni 2025. Karena merasa belum ada perkembangan penanganan yang jelas, Pemkot Gorontalo kemudian menggelar demonstrasi. Ia menyebut SPDP dan penetapan tersangka baru terbit pada 22 Oktober 2026, setelah aksi berlangsung.

Adapun persoalan kelima menyangkut tata cara penyampaian surat dan undangan dari Pemprov Gorontalo kepada pejabat di lingkungan Pemkot Gorontalo, termasuk camat, lurah, dan kepala OPD.

Adhan berpandangan, undangan yang ditujukan kepada pejabat pemerintah kota semestinya disampaikan terlebih dahulu kepada wali kota. Selanjutnya, wali kota akan menginstruksikan pejabat terkait untuk menghadiri kegiatan tersebut.

“Seharusnya suratnya ke saya dulu, nanti saya yang menyuruh untuk menghadirkan,” katanya.

Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk menjaga etika dan tata hubungan birokrasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

Melalui klarifikasi tersebut, Adhan menyampaikan penjelasan atas lima persoalan yang menjadi perhatian pemerintah pusat sekaligus meluruskan sejumlah hal yang menurutnya perlu dipahami berdasarkan kondisi dan kronologi di lapangan.

Reporter: Enda