Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEKRIMINAL

Dugaan Penggelapan Dana Proyek SPBE, Polres Boalemo Tangkap Kontraktor Dharma Yudi di Jakarta

×

Dugaan Penggelapan Dana Proyek SPBE, Polres Boalemo Tangkap Kontraktor Dharma Yudi di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Dharma Yudi
Petugas Tipidter Satreskrim Polres Boalemo bersama terduga pelaku (tengah) penggelapan dana proyek SPBE tiba di Bandara Djalaluddin Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Pelarian Dharma Yudi, seorang kontraktor sekaligus Direktur PT Sherpa Nadya Sejahtera asal Padang, Sumatera Barat, akhirnya terhenti. Ia ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Boalemo yang dibackup Polres Metro Jakarta Selatan di salah satu apartemen di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Dharma Yudi diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Usai penangkapan, petugas bersama terduga pelaku tiba di Bandara Djalaluddin Gorontalo pada Minggu (1/11/2026) siang.

Kasus ini bermula dari laporan Nizar Hasni, Direktur SPBE PT Bumi Panua yang berlokasi di Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo. Laporan tersebut resmi dilayangkan ke Polres Boalemo pada April 2026.

Kuasa hukum pelapor, Mohammad Ikbal Kadir, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Boalemo serta Polres Metro Jakarta Selatan atas upaya penangkapan tersebut.

Menurut Ikbal, perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang dikerjakan pada rentang 2019–2020 dengan nilai anggaran mencapai Rp14 miliar.

Dalam proyek tersebut, pihaknya mengaku telah mengucurkan dana awal sebesar Rp6,7 miliar kepada perusahaan milik terduga pelaku. Namun, hingga batas waktu dan tahapan pekerjaan yang disepakati, proyek tersebut tidak kunjung diselesaikan. Bahkan, pekerjaan justru ditinggalkan dalam kondisi terbengkalai.

“Kami kemudian berinisiatif melakukan investigasi khusus melalui audit internal maupun eksternal. Dari total Rp6,7 miliar yang sudah diberikan, ditemukan indikasi kerugian sekitar Rp3,4 miliar,” jelas Ikbal.

Ia menerangkan, Dharma Yudi merupakan direktur perusahaan yang dipercaya mengerjakan proyek tersebut, yakni PT Sherpa Nadya Sejahtera yang berkedudukan di Kota Padang.

Ikbal juga mengungkapkan, sebelum penangkapan, penyidik Polres Boalemo telah beberapa kali melayangkan panggilan kepada terduga pelaku. Namun, panggilan tersebut disebut tidak diindahkan.

“Informasi yang kami terima, sudah ada sekitar empat kali pemanggilan. Dua kali untuk verifikasi dan dua kali pemanggilan sebagai saksi, tetapi tidak diindahkan,” ungkap Ikbal.

Kuasa hukum Nizar Hasni, Mohammad Ikbal Kadir bersama kuasa hukum Husen Hasni. Foto/Dulohupa

Dikaitkan dengan Perkara Husen Hasni

Di sisi lain, penangkapan Dharma Yudi juga dinilai memiliki kaitan dengan perkara hukum yang menjerat Husen Hasni.

Kuasa hukum Husen Hasni, Ali Rajab, mengungkapkan bahwa persoalan ini berawal dari laporan Willy Adjami di Polda Gorontalo. Dalam laporan tersebut, Willy mengklaim telah mengirimkan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Husen Hasni untuk bekerja sama membangun SPBE milik Nizar Hasni, yang merupakan anak Husen Hasni.

Namun, menurut Ali, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo hingga perkara gugatan perdata yang berjalan, pihaknya menilai belum terdapat bukti yang membuktikan keterlibatan kliennya dalam penerimaan dana tersebut.

Ali justru menyebut terdapat aliran dana sebesar Rp1,4 miliar yang ditransfer Willy kepada Dharma Yudi. Ia mengatakan, bukti berupa rekening koran yang menunjukkan transfer kepada Dharma Yudi telah diperlihatkan dalam proses hukum sebelumnya.

“Menurut kami, Husen Hasni tidak menerima dana dari Willy. Justru uang sebesar Rp1,4 miliar tersebut dikirimkan kepada Dharma Yudi. Bukti transfer melalui rekening koran juga sudah kami tunjukkan,” ungkap Ali.

Ali menduga, Dharma Yudi memiliki peran penting dalam rangkaian persoalan pembangunan SPBE tersebut. Karena itu, penangkapan yang bersangkutan diharapkan dapat membuka kembali fakta-fakta yang selama ini dipersoalkan.

Berharap Fakta Hukum Kembali Terungkap

Ali berharap, setelah Dharma Yudi berhasil diamankan, penyidik dapat menggali lebih jauh aliran dana dan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara pembangunan SPPBE tersebut.

Menurutnya, hal ini penting karena Husen Hasni saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Gorontalo. Padahal, sebelumnya sempat diputus bebas di tingkat Pengadilan Negeri, sebelum akhirnya dinyatakan bersalah melalui proses kasasi di Mahkamah Agung.

Pihak kuasa hukum Husen Hasni pun menyatakan, akan terus mengupayakan langkah hukum agar fakta-fakta mengenai aliran dana Rp1,4 miliar tersebut dapat kembali diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan Dharma Yudi kini menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek SPBE di Boalemo. Publik pun menanti bagaimana penyidik mengungkap secara menyeluruh aliran dana, peran para pihak, serta keterkaitan perkara tersebut dengan kasus yang menjerat Husen Hasni.

Hingga berita ini disusun, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Dharma Yudi masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara, Awak media juga masih menunggu keterangan resmi dari Polres Boalemo terkait penagkapan kontraktor tersebut.

Reporter: Enda