Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO

Kuasa Hukum Husen Hasni: Penangkapan Dharma Yudi Bisa Jadi Titik Terang Kasus SPBE

×

Kuasa Hukum Husen Hasni: Penangkapan Dharma Yudi Bisa Jadi Titik Terang Kasus SPBE

Sebarkan artikel ini
Kasus Dharma Yudi
Kuasa hukum Nizar Hasni, Mohammad Ikbal Kadir bersama kuasa hukum Husen Hasni, Ali Rajab saat diwawancarai awak media. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Penangkapan Dharma Yudi, kontraktor sekaligus Direktur PT Sherpa Nadya Sejahtera dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan SPBE di Kabupaten Boalemo, diharapkan menjadi titik terang bagi perkara hukum yang turut menyeret nama Husen Hasni.

Kuasa hukum Husen Hasni, Ali Rajab, berharap penyidik dapat menelusuri secara menyeluruh aliran dana sebesar Rp1,4 miliar yang sebelumnya dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Menurut Ali, penangkapan Dharma Yudi di salah satu apartemen di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (1/11/2026), menjadi perkembangan penting untuk mengungkap fakta mengenai pihak yang menerima dan mengelola dana pembangunan SPBE.

Ali menjelaskan, persoalan ini berawal dari laporan Willy Adjami di Polda Gorontalo. Willy sebelumnya mengklaim telah mengirimkan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Husen Hasni untuk kerja sama pembangunan SPBE milik Nizar Hasni, yang merupakan anak Husen.

Namun, Ali membantah kliennya menerima uang tersebut. Ia justru menyebut dana Rp1,4 miliar itu ditransfer kepada Dharma Yudi.

“Menurut kami, Husen Hasni tidak menerima dana dari Willy. Justru uang sebesar Rp1,4 miliar tersebut dikirimkan kepada Dharma Yudi. Bukti transfer melalui rekening koran juga sudah kami tunjukkan,” ungkap Ali.

Penangkapan Dharma Yudi
Petugas Tipidter Satreskrim Polres Boalemo bersama terduga pelaku (tengah) penggelapan dana proyek SPBE tiba di Bandara Djalaluddin Gorontalo. Foto/Dulohupa

Ia mengatakan, bukti aliran dana tersebut sebelumnya telah diperlihatkan dalam proses persidangan. Karena itu, pihaknya berharap penangkapan Dharma Yudi dapat membantu memperjelas fakta mengenai transaksi keuangan yang menjadi bagian dari persoalan hukum tersebut.

Ali menilai, keterangan Dharma Yudi sangat diperlukan untuk menjelaskan lebih jauh bagaimana dana Rp1,4 miliar tersebut diterima dan digunakan dalam rangkaian pembangunan SPBE.

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara yang menjerat Husen Hasni telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo. Dalam proses tersebut, Husen sempat diputus bebas sebelum akhirnya dinyatakan bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.

Saat ini, Husen Hasni tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo.

Kondisi tersebut membuat tim kuasa hukum terus berupaya memperjuangkan langkah hukum dengan menghadirkan bukti-bukti yang mereka nilai relevan, khususnya terkait aliran dana yang dipersoalkan.

“Kami berharap dengan tertangkapnya Dharma Yudi, perkara ini bisa menjadi terang benderang. Jangan sampai ada pihak yang tidak menerima dana, tetapi justru harus mempertanggungjawabkan sesuatu yang menurut bukti kami dilakukan pihak lain,” demikian substansi harapan pihak kuasa hukum.

Sementara itu, penangkapan Dharma Yudi berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan SPBE milik PT Bumi Panua di Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Laporan tersebut disampaikan Nizar Hasni selaku Direktur PT Bumi Panua ke Polres Boalemo pada April 2026.

Dalam perkara ini, kuasa hukum pelapor, Mohammad Ikbal Kadir, menyebut proyek pembangunan SPPBE yang berlangsung pada 2019–2020 memiliki nilai anggaran sekitar Rp14 miliar.

Dari proyek tersebut, pihaknya mengaku telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 miliar kepada PT Sherpa Nadya Sejahtera. Namun, pekerjaan tidak kunjung diselesaikan hingga akhirnya ditinggalkan dalam kondisi terbengkalai.

Berdasarkan hasil audit internal dan eksternal yang disampaikan pihak pelapor, ditemukan dugaan kerugian sekitar Rp3,4 miliar.

Dharma Yudi kemudian diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Boalemo dengan dukungan Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Petugas bersama terduga pelaku tiba di Bandara Djalaluddin Gorontalo pada Minggu (1/11/2026) siang.

Penangkapan tersebut kini memunculkan harapan agar rangkaian persoalan pembangunan SPBE di Boalemo dapat terungkap secara menyeluruh, termasuk mengenai aliran dana Rp1,4 miliar yang dipersoalkan dalam perkara Husen Hasni.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu keterangan resmi Polres Boalemo terkait penangkapan Dharma Yudi maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Reporter: Enda