DULOHUPA.ID – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (tipidkor) Polres Bone Bolango, resmi menyerahkan tersangka, oknum Kepala Desa Mopiya, bersama seorang lainya berinisial AS, ke Pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kamis (05/09/2019).
Sebelumnya tersangka EB (Kepala Desa Mopiya), bersama tersangka AS selaku penyedia, telah di tahan oleh pihak Unit Tipidkor Polres Bone Bolango, pada 11 juli 2019 kemarin.
Keduanya di tahan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi, pembangunan tanggul pantai, yang di biayai dengan menggunakan anggaran dana Desa Mopiya tahun 2017, senilai Rp. 333.086.000.
Dalam proses pembangunan tanggul pantai Desa Mopiya tersebut, kuat dugaan tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan hingga sampai akhir tahun, proyek tersebut tidak kunjung selesai, dan peruntukannya, tidak dapat di manfaatkan oleh masyarakat.
Dengan adanya kejanggalan tersebut, anggaran pembangunan tanggul itu, di duga di selewengkan oleh oknum Kades, yang bekerja sama dengan pihak penyedia atau suplier. Sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.