Dulohupa.id – Seorang istri diduga melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya di kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kapolsek Kota Tengah Ipda Srimaystuti mengatakan, ibu rumah tangga bernisial A (30) itu kini ditahan polisi usai ditetapkan tersangka.
Kapolsek menjelaskan bahwa pada sebelumnya NS (korban) melaporkan istrinya sendiri ke polisi usai dianiaya pada tanggal 24 Juli 2023.
Lanjut Ipda Srimatstuti bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah mendapatkan bukti, kemudian melakukan penetapan tersangka pada 1 September 2023. Selanjutnya pada Jumat 15 September 2023, unit reskrim Polsek kota Tengah melakukan penahanan tehadap A.
Ipda Maia menambahkan bahwa tersangka A melakukan penganiayaan terhadap suaminya dengan menggunakan batu ke arah bibir dan bahu kiri.
“Motifnya A marah suaminya karena NS dianggap menutup rekening, padahal NS hanya mengeluarkan nomor dari aplikasi mobile bangking, hingga A tidak bisa masuk lagi untuk mengaksesnya,” Jelas Kapolsek.
Saat ini A ditahan di rutan polsek Kota Tengah dan dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan terancam hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Redaksi