Dulohupa.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo resmi membebastugaskan oknum guru MAN 1 Kabupaten Gorontalo yang terlibat video syur dari fungsional guru atau tidak dapat mengajar serta terancam dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah viral di media sosial, video syur guru dan murid di MAN 1 Kabupaten Gorontalo terus menuai beragam argumen dan menjadi pusat perhatian publik. Hingga saat ini pun, kasus ini masih menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan, oknum guru ini pun harus menjalani masa tahanan di Polres Kabupaten Gorontalo atas perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur. Tak hanya sampai disitu, oknum guru ini juga harus menelan pil pahit, usai resmi dibebaskan tugaskan dari jabatan fungsional guru atau tidak lagi diberikan kesempatan untuk mengajar.
Hal itu pun ditegaskan oleh Ketua Tim Humas Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Hamdan Zain. Dimana kebijakan dan langkah yang diambil dengan memberikan tindakan tegas terhadap perbuatan oknum guru ini merupakan bentuk keseriusan Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo dalam menindaklanjuti kasus viral ini.
“Kami dari Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo sudah melakukan langkah langkah untuk penyelesaian masalah ini. Diantaranya adalah dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatan fungsional guru dan selanjutnya akan memindahkannya ke lembaga lain,” Ungkap Ketua tim humas Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Hamdan Zain, Jumat (27/9/2024).
Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo juga mengatakan telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kasus tersebut untuk dilaporkan ke Kementerian Agama Republik Indonesia. Hingga saat ini, Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo pun masih menunggu hasil dari pihak berwajib terkait ikrah atau putusan dengan kekuatan hukum tetap terhadap kasus tersebut.
“Yang pasti Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo tidak akan pernah memihak pada hal hal yang tidak baik. Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk ketidakdisiplinan di internal Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo,” Tegas Hamdan.
Disisi lain, oknum guru viral ini pun kini terancam dipecat dari status ASN. Namun, Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo mengungkapkan pihaknya masih menunggu putusan inkrah dari pihak berwajib. Sebab keputusan pemecatan terhadap oknum guru viral ini harus mempertimbangkan dan memperhatikan kaidah kaidah yang ada.
Lebih lanjut, Hamdan mengatakan bahwa kasus ini menjadi sebuah evaluasi dan pembelajaran bagi lembaga pendidikan yang ada dibawah naungan Kementerian Agama, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Tak hanya itu, Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo juga memastikan akan terus memberikan pendampingan terhadap siswi yang menjadi korban. Mulai dari pemulihan psikologi korban, hingga menjamin hak pendidikannya.
“Kita tetap memberikan pendampingan untuk memulihkan psikologi anak dan kemudian kita akan carikan solusi bagaimana anak ini tetap bisa mendapatkan hak pendidikan di negara ini,”Pungkas Hamdan.