Dulohupa.id – Satuan Reskrim Polres Gorontalo melakukan penyelidikan video asusila guru dan siswi di Gorontalo yang viral di media social.
Dalam kasus itu polisi mengamankan seorang guru berinisial D-A yang diduga menjadi pemeran di video tersebut.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman menyebut, petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan Polres Gorontalo setelah menerima laporan dari paman korban terkait tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya.
“Polres Gorontalo menerima laporan dari paman korban sebagai wali dari korban pada 23 september 2024. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan menetapkan tersangka terhadap inisial D-H yang merupakan oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” kata AKBP Deddy Herman
Dari hasil pemeriksaan petugas, oknum guru dan siswi ini memiliki hubungan dekat sejak awal tahun 2022 lalu.
“Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022 korban sudah ada hubungan dekat dengan tersangka D-H kemudian berlanjut sampai dengan terjadi seperti yang rekan-rekan ketahui,” ungkap kapolres
Selain terduga pelaku dan korban, petugas juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lainnya. Petugas juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti yang ada di dalam video yang viral tersebut.
Saat ini satreskrim Polres Gorontalo sudah menetapkan oknum guru berinisial D-H sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan di tambah 3 tahun penjara, karena pelaku sebagai tenaga pendidik.
“Tersangka dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak, dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah dengan sepertiga hukuman karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik,” ucap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy