Dulohupa.id- Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie kembali melarang masyarakat menggelar hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Larangan itu ia sampaikan melalui surat edaran (SE) bernomor 200/KESBANGPOL/1503/2020 tentang Izin untuk Kegiatan Hajatan Sesuai Protokol Kesehatan pada Selasa 29 Desember 2020.
Dalam surat tersebut Rusli menegaskan, bahwa rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo bersama bupati Se-Gorontalo dan Wali Kota Gorontalo menyepakati, bahwa untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat, pihaknya menginstruksikan melarang sejumlah kegiatan.
Kegiatan itu secara rinci adalah hajatan umum, termasuk hajatan pesta, resepsi keluarga, ulang tahun, dan lain-lain. Lalu pertemuan sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, kegiatan lainnya yang sejenis. Juga, melarang kegiatan konser musik, festival, pasar malam, dan pameran. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
Meski begitu, dalam surat tersebut Rusli menyatakan, jika dalam keadaan mendesak harus menggelar kegiatan, maka perlu izin Satgas COVID-19 setempat.
“Apabila ditemukan kegiatan/acara yang mengumpulkan orang banyak dan belum memperoleh rekomendasi dan atau izin, maka dapat dibubarkan oleh aparat keamanan dan atau Satgas COVID-19,” bunyi poin 3 surat edaran tersebut,”











