Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berupaya mensinergikan program pusat termasuk Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran salah satunya adalah “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”.
Hal ini dapat dilihat dari komitmen Gubernur Gorontalo dalam 5 (lima) program unggulan Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang kesemuanya tentunya berkaitan dengan pembangunan desa.
Berkaitan hal tersebut Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Dukcapil PMD melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Desa Tahap II Tingkat Provinsi Gorontalo Tahun 2025.
Rakorev ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil dan PMD Provinsi Gorontalo Reflin Buata, SE.M.Ec.Dev yang dihadiri oleh Stakeholder yakni, unsur Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Unsur BPKP Provinsi Gorontalo, Unsur BRI Cabang Gorontalo, Dinas Dukcapil & PMD Provinsi maupun Kabupaten, Para Tenaga Pendamping Profesional baik Provinsi dan Kabupaten.
Kadis Reflin dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini Dana Desa sudah berada pada tahun ke 11 (sebelas), dimana keseluruhan anggaran dana desa dari Pemerintah Pusat untuk 657 Desa se-Provinsi Gorontalo sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2025 ini, telah mencapai lebih dari R5,7 triliun rupiah.
Sementara untuk tahun 2025 ini dana desa teralokasi sebesar Rp523 Miliar dengan Realisasi Penyaluran ke Rekening Kas Desa sampai dengan Oktober minggu ke Tiga sebesar Rp435,5 Milar atau 83.24%, dimana saat ini masih terdapat 240 desa yang belum disalurkan untuk tahap II, akibat dampak dari kebijakan atas berbagai persyaratan yang harus dilampirkan oleh Pemerintah Desa.
Prasyarat utama untuk pencairan tahap II yakni pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (kdmp), serta syarat lainnya adalah tersedianya dokumen pembentukan kdmp seperti akta notaris atau bukti pengajuan ke notaris serta pemerintah desa wajib mengeluarkan surat pernyataan komitmen dukungan APBDesa untuk modal awal koperasi.
Lanjut Reflin, selain itu berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan melalui penyertaan modal ke BUMDes, masih banyak desa yang belum melaksanakan sehingganya perlu dicari permasalahan dan kendala serta solusinya. Selain program ketahanan pangan, hal yang dibahas adalah soal Jaminan Dana Desa maksimal 30% untuk Pinjaman KDMP.
“Perlu adanya penyamaan persepsi di seluruh tingkatan mulai dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten hingga pemerintah desa mengenai jaminan ini, olehnya para narasumber baik Kanwil Ditjen Perbendaharaan hingga perwakilan Himbara yang diwakili oleh pihak Bank BRI,” ungkap Reflin.
Terakhir kata Reflin, diharapkan ada sinergitas program di semua tingkatan, pemerintah terus berupaya memperbaiki distribusi pembagian, penyaluran, pemanfaatan, dan pengawasan dana desa.
“Pemerintah kabupaten dan pendamping juga perlu untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pertanggung jawaban keuangan dana desa yang transparansi dan akuntabel. Saya yakin, dengan kerja sama dan komitmen kita semua, program ini akan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” pungkasnya.












