Dulohupa.id – Pihak Kepolisian Polresta Gorontalo Kota mengungkap sejumlah fakta kasus penganiayaan yang dilakukan seorang ibu di Kota Gorontalo kepada anak tirinya sendiri.
Penganiayaan terhadap anak perempuan di abwah umur itu terjadi di Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorotalo pada Kamis, 07 Desember 2023. Kasus terungkap setelah beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan kondisi korban yang dipenuhi luka lebam di bagian tubuh. Melihat hal itu, pihak kepolisian langsung mengamankan ibu tiri dan ayah kandung korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SB (24) awalnya memarahi korban hingga memukuli korban dengan menggunakan sapu lantai. Korban dianiaya karena kedapatan mengambil makanan milik saudaranya yang belum makan.
“Pukulan sapu dilayangkan berulang kali yang mengenai pada bagian punggung, belakang badan, dibagian kepala, pelipis sebelaj kiri dan bagian kaki korban. Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian pelipis kiri, bengkak di bagian kepala, memar di bagian belakang telinga, banyak luka memar di bagian punggung dan belakang korban serta luka memar di lengak kiri dan pantat korban,” Ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, Selasa (12/12/2023).
Kasus tersebut diketahui dilaporkan oleh salah satu saksi yang merupakan orang tua murid dan guru setelah melihat bekas luka pukulan di tubuh korban. Setelah melalui pemeriksaan, ibu tiri korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap sang anak.
Disisi lain, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana juga mengungkapkan bahwa tersangka kerap kali melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya. Namun kejadian terakhir diakui menjadi penganiayaan terparah yang dilakukan.
“Menurut keterangan dari para tetangganya, pelaku ini juga sering mabuk-mabukan bersama suaminya. Nah ketika dia mabuk inilah, pelampiasannya kepada anak-anak-anaknya, bahkan bukan cuman kepada korban ini tapi kepada anak kandungnya juga begitu,” Ujar Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana.
Selain karena mabuk, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dalam kondisi depresi akibat ekonomi keluarga yang tidak baik.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Ibu Tiri Aniaya Anak di Gorontalo
Sementara suami tersangka (ayah kandung korban) turut diperiksa dalam kejadian ini, apakah ikut terlibat atau tidak.
Saat ini korban beserta anak kandung tersangka telah dititipkan di rumah penitipan dinas sosial Provinsi Gorontalo.
“Karena rumahnya juga tidak layak untuk kita titipkan, kemudian ada konseling juga dari psikologi untuk mengembalikan psikologi si anak,”Pungkasnya.
Akibatnya, tersangka kini dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (4) undangan-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara atau denda 72 juta rupiah. Serta ditambah 1/3 dari ancaman sebelumnya karena penganiayaan dilakukan oleh orang tua/wali.
Reporter: Kris











