Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Kota Gorontalo

DPRD Sidang Paripurna Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Terpilih

34
×

DPRD Sidang Paripurna Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Terpilih

Sebarkan artikel ini
Sidang Paripurna
DPRD Kota Gorontalo gelar Sidang Paripurna penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Gorontalo periode 2025-2030. Foto/Dulohupa

Dulohupa.idDPRD Kota Gorontalo menggelar sidang paripurna penetapan walikota dan wakil walikota terpilih Kota Gorontalo periode 2025-2030 pada Kamis (06/02/2025).

Setelah mendapatkan SK penetapan walikota terpilih dari KPU Kota Gorontalo pagi tadi, kemudian dibacakan Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, NR Monoarfa pada paripurna tadi dihadapan peserta sidang.

Sementara itu, saat memimpin sidang, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa menetapkan pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel sebagai walikota dan wakil walikota terpilih Kota Gorontalo.

“Hasil penetapan calon walikota dan wakil walikota untuk masa jabatan 2025-2030 sebagai berikut, Adhan Dambea mengemban jabatan sebagai walikota Kota Gorontalo dan Indra Gobel mengemban jabatan sebagai wakil walikota Kota Gorontalo,” ujar Irwan.

Dalam sidang ini, turut dihadiri jajaran Forkopimda, serta pasang walikota dan wakil walikota terpilih Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Indra Gobel. Sidang dilangsungkan di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo, pada pukul 13.00 wita tadi.

Menutup sidang tersebut, Ketua DPRD Kota Gorontalo menyampaikan bahwa hasil paripurna selanjutnya akan diserahkan kepada Pj Gubernur Gorontalo untuk ditetapkan sebagai Walikota Gorontalo sesuai peraturan perundang-undangan.

Reporter: Yayan