Dulohupa.id – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Gorontalo, menggelar rapat kerja membahas persiapan pelaksanaan sejumlah kegiatan, termasuk membahas penentuan jadwal pelaksanaan paripurna Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021.
“kita laksanakan Banmus sebagai representasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 dalam menentukan kegiatan DPRD” ucap Muchsin Brekat saat ditemui usai pelaksanaan rapat, Senin (20/6/2022).
Terkait hasil Banmus sendiri, Muchsin menyampaikan, DPRD akan menggelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Pemkot Gorontalo tahun 2021 pada 30 Juni mendatang.
“kita melihat kelonggaran kesiapan Walikota dan berdasarkan usulan pimpinan, dan ditentukan rapat Paripurna akan kita laksanakan pada 30 Juni” jelas Muchsin.
Usai paripurna pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pekan depan, kata Muchsin, DPRD dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) akan langsung menindak lanjutinya dengan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“tanggal 1 sampai 8 Juli akan ada rapat Banmus bersama TAPD Pemkot Gorontalo, sebelum nantinya akan dilakukan pembahasan evaluasi kembali oleh Badan Anggaran” Ungkap Muchsin.
(Sumitro)











