Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Kota Gorontalo

DPRD Kota Gorontalo Kembali Bahas Ranperda Perubahan Pembentukan Perangkat Daerah

×

DPRD Kota Gorontalo Kembali Bahas Ranperda Perubahan Pembentukan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini
Ranperda Perubahan
Suasana Ranperda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang digelar Pansus DPRD. Foto/Dulohupa

Dulohupa.idDPRD Kota Gorontalo melalui Panitia Khusus (pansus) III kembali melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pada Senin (02/03/2026) di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo.

Diterangkan Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar bahwa Perda nomor 5 tahun 2016 ini telah dibahas ketiga kalinya.

“Memang Perda ini yang kita bahas hari ini adalah perubahan yang ketiga,” ujar Totok kepada awak media.

Menurut Totok, sebelumnya pada tahun lalu peraturan daerah ini telah dibahas, namun kembali dibahas di tahun 2026 ini.

“Jadi waktu ditetapkan tahun 2016, kemudian tahun lalu 2025 dirubah lagi dengan perubahan kedua dan sekarang perubahan yang ketiga,” ucapnya.

Sejumlah hal menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut. Seperti yang disebutkan Totok salah satunya yaitu Dinas Pangan, dimana pada penetapan ditahun 2016 dinas ini dibentuk, kemudian pada perubahan kedua dilebur ke Dinas Perikanan dan Kelautan, dan rencananya akan kembali lagi dinas tersebut.

Rapat ini berlangsung sejak siang hari dan berakhir di skorsing di sore hari. Pembahasan Ranperda perubahan ketiga ini dijadwalkan akan kembali digodok di esok hari Selasa 3 Maret 2026 di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo.

Reporter: Yayan