Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Kota GorontaloKOTA GORONTALO

Totok Bachtiar: Jangan Lagi Ada Perubahan Keempat terkait Perda No 5 2026

×

Totok Bachtiar: Jangan Lagi Ada Perubahan Keempat terkait Perda No 5 2026

Sebarkan artikel ini
Perda 2026
Pansus III DPRD Kota Gorontalo saat membahas Perubahan Ketiga Perda 5 Tahun 2016. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pada Senin (02/03/2026) di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo.

Perubahan ketiga ini yang kemudian menjadi salah satu sorotan Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar. Dirinya berharap pembahasan ketiga kalinya Perda ini sebagai momen penyempurnaan dari regulasi ini.

“Sehingga tadi saya tekankan kepada pihak pemerintah, momen ini kita manfaatkan secara baik,” ujar Totok kepada awak media.

“Jangan lagi ada perubahan yang keempat, cukuplah sampai perubahan yang ketiga,” lanjutnya.

Memang setelah ditetapkan pada tahun 2016 silam, Perda ini kemudian mengalami perubahan kedua pada tahun 2025 lalu, dan kali ini di tahun 2026 kembali dibahas untuk perubahan ketiga kalinya.

Dalam pembahasan yang berlangsung siang hingga sore itu, sejumlah hal dibahas bersama. Kata Totok seperti Dinas Pangan direncanakan akan dikembalikan lagi, kemudian beberapa bidang akan ditambahkan sesuai dengan tipologi dari dinas tersebut. Jelasnya, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 junto Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019.

“Jadi hal-hal itu kita bahas, termasuk tadi juga mengenai tugas dan fungsi dari perangkat daerah itu sendiri sampai ke bidang-bidangnya,” tandasnya.

Reporter: Yayan