Dulohupa.id – DPRD Kota Gorontalo melalui Komisi A akan membahas Petunjuk Juknis (Juknis) terkait penerimaan siswa baru tahun anggaran 2022-2023
Ketua Komisi A DPRD, Erman Latjengke, salah satu poin yang akan dibahas nanti adalah sistem zonasi, dengan pemberlakuan kepada siswa-siswi di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Kita hanya atur empat tingkatan itu. Untuk SMA, itu ranah dari Pemerintah Provinsi,” ungkapnya.
Erman menilai, penerimaan peserta didik saat ini tidak merata di seluruh sekolah, dan harus ada pengaturannya, demi pemerataan jumlah siswa.
“Hampir setiap tahunnya didapatkan adalah orang tua siswa yang hanya ingin menyekolahkan anaknya di sekolah ternama, tanpa memikirkan jarak sekolah dengan tempat tinggal. Sementara ada sekolah yang berdekatan, namun tidak menjadi prioritas,” kata Erman.
(Tim Dulohupa)











