Dulohupa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Desa Se Kecamatan Tolangohula terkait polemik antara PT PG Tolangohula dan warga di Kecamatan Tolangohula, Senin (13/03/2023). Sayangnya, Management PT PG Gorontalo tidak mengiriman satu orangpun perwakilannya untuk hadir dalam pertemuan itu.
Rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Gorontalo, Kades Se-Kecamatan Tolangohula dan PT PG Gorontalo sendiri tetap berlangsung meski perwakilan perusahaan tidak hadir.
“Masyarakat kembali mengajukan aspirasi dan berharap ditindaklanjuti oleh DPRD. Kami tidak mempersoalkan Keputusan Bupati Gorontalo, tapi kita melihat sejauh mana respon pemerintah daerah menyikapi problem yang terjadi di sana (Boliyohuto Cs),” ujar Syam T Ase.
“Kami diam bukan berarti apa yang dilakukan oleh Bupati, tapi kami menunggu reaksi dari masyarakat. Dan ternyata ada reaksi dari mereka,” Tambahnya.
Syam juga mengungkapkan, Hasil rapat nanti akan disampaikan pada rapat pimpinan DPRD. Salah satu persoalan, sebut Syam, terkait luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini dikuasai oleh PT. PG Gorontalo.
“Apa yang berkembang hari ini, insyaallah jadi catatan buat kita bawa ke rapat pimpinan fraksi. Mudah-mudahan lewat rapat pimpinan fraksi kita akan mendapatkan jalan yang terbaik,” papar Syam.
Syam juga meminta dinas pertanian Kabupaten Gorontalo agar memberikan seluruh data yang berkaitan dengan luasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang masuk kawasan PT. PG. Gorontalo.