Dulohupa.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) menegaskan komitmennya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Mulai Oktober 2026, pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka usai mengikuti Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 Tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo pada Kamis (04/06/2026).
Mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo itu menegaskan pentingnya kepemilikan sertifikat halal, khususnya bagi pelaku usaha di sektor baik makanan, minuman, kerajinan, perbengkelan, kosmetik dan lain-lain. Hal ini juga sebagai instruksi Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail agar Sertifikat halal dinilai tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.
“Sasarannya adalah UMKM yang memiliki produk agar memiliki sertifikat halal, sehingga mereka naik kelas dan berdayasaing. Bukan hanya makanan yang harus punya sertifikat halal, tapi pelaku usaha seperti hotel, meubel dan sebagainya,” ujar Fayzal.
Dinas Kumperindag memastikan siap memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha melalui program Sertifikasi Halal dari BPJPH. Fayzal mendorong UMKM untuk segera mengurus sertifikat halal melalui berbagai program fasilitasi, termasuk sosialisasi dan pendampingan administrasi.
Para pelaku UMKM diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. Dengan memiliki sertifikat halal, produk yang dihasilkan diharapkan mampu menjangkau pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Menurut data yang ada di kita, dari 2011 sampai dengan 2026, baru ada 694 UMKM atau industri yang kita sudah fasilitasi produknya untuk sertifikat halalnya. Nah, kami akan targetkan pada Tahun 2027, semua UMKM di Provinsi Gorontalo yang memiliki produk, wajib ada sertifikatnya,” tegas Fayzal Lamakaraka.
Dinas Kumperindag siap menyukseskan implementasi program wajib bersertifikat halal yang akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh produk yang beredar, dikonsumsi, dan digunakan masyarakat telah memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tadi kebetulan sudah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait dari BPPOM, badan sertifikasi, badan pengawasan baik itu dari MU, dari lembaga-lembaga sertifikasi halal yang ada di Provinsi Gorontalo. Kita sudah sepakat akan mengkampanyekan dan mensosialisasikan program ini, bahkan kita akan bantu fasilitasi,” pungkas Kadis Fayzal.
Pemerintah berharap, dengan adanya kebijakan ini, pelaku UMKM di Provinsi Gorontalo dapat semakin berkembang, profesional, serta mampu bersaing di tengah pasar yang semakin kompetitif.
Reporter: Enda











